Home Ekonomi Pekerja Perusahaan Ini Tuntut Naik Gaji, Pengamat dari UNS: Sangat Egois

Pekerja Perusahaan Ini Tuntut Naik Gaji, Pengamat dari UNS: Sangat Egois

Jakarta, Gatra.com - Pengamat BUMN Nurmadi Harsa Sumarta mengaku prihatin melihat aksi Serikat Pekerja PT Pertamina yang sudah bergaji tinggi namun mengancam mogok kerja karena menuntut kenaikan gaji. Menurutnya ancaman dan tuntutan tersebut sangat egois, terlebih karena dilakukan di tengah kesulitan ekonomi yang terjadi saat ini.

"Melihat kejadian itu jelas sangat memprihatinkan, apalagi tuntutan disertai ancaman. Itu bentuk arogansi. Padahal kita semua tahu kalau gaji pegawai Pertamina sudah cukup tinggi. Saya menyayangkan bisa muncul ancaman dan tuntutan seperti itu," kata Nurmadi, dalam penjelasannya, Kamis (5/1).

Dosen Fakultas Ekonomi-Bisnis Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta ini menilai langkah serikat pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) tersebut dapat membahayakan kondusivitas operasional perusahaan.

Belum lagi berpotensi mengancam proses distribusi bahan bakar minyak (BBM) dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat. Selanjutnya bisa berdampak kekacauan ekonomi yang meluas.

Pertamina sendiri mengemban amanah dan tanggung jawab dari negara dan rakyat untuk menjaga ketahanan energi nasional. Jadi sudah seharusnya seluruh pihak di dalam tubuh Pertamina, termasuk para pekerjanya, wajib ikut bertanggung jawab menjalankan amanah tersebut dengan baik dan benar.

"Kalau pakai mogok kerja segala kan bahaya, dan bisa menganggu kepentingan umum. Hal tersebut bisa mengganggu keberlanjutan perusahaan. Bahkan bisa mengacaukan kegiatan ekonomi dan merambat ke berbagai sektor strategis," ujar kandidat doktor dari UNS ini.

Nurmadi bersyukur, untungnya aksi dan ancaman FSPPB tersebut berhasil diatasi dengan baik oleh direksi Pertamina. Manajemen harus bisa membangun komunikasi yang baik dengan FSPPB. Ia mengapresiasi keputusan sulit direksi yang akhirnya lebih memilih jalan tengah, menyelamatkan perusahaan dan kepentingan umum dengan mengakomodir keinginan sepihak dari FSPPB tersebut.

"Direksi Pertamina memang layak diapresiasi. Sebab, meski pasti menjadi keputusan sulit, langkah yang diambil sangat bijak dan tepat untuk memastikan operasional serta layanan Pertamina tidak terganggu," kata dia.

Ke depan, Nurmadi berharap FSPPB mau lebih mengedepankan mekanisme yang ada, dan tak lagi mengeluarkan ancaman untuk melakukan aksi mogok kerja. Bentuk bentuk ancaman yang mengarah sabotasi, mengganggu stabilitas juga harus menjadi perhatian pihak berwajib. Jika masih terulang, hal ini tentu akan menjadi preseden buruk bagi BUMN dan bisa mengancam kepentingan publik.

Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto juga merasa tak habis pikir terhadap desakan FSPPB meminta kenaikan gaji di tengah kondisi yang masih sulit seperti sekarang. Menurutnya, langkah FSPPB tersebut tidak bijak. Hal ini mengingat gaji pegawai Pertamina sudah sangat tinggi jika dibandingkan dengan gaji pegawai BUMN lain.

"Menuntut kenaikan gaji di saat kondisi seperti ini adalah sebuah aspirasi yang tidak bijak dan kurang memiliki empati," ujar Sugeng.

Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) berencana melakukan aksi mogok pada 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022. Namun rencana itu akhirnya dibatalkan. 

Pembatalan itu tercantum dalam surat FSPPB nomor 120/FSPPB/XII/2021- FO4 tanggal 28 Desember 2021, yang ditandatangani oleh Presiden FSPPB, Arie Gumilar. 

Alasannya, setelah difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, pada 28 Desember FSPPB dan Manajemen PT Pertamina (Persero) telah mencapai kesepakatan perjanjian bersama.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyebutkan, beberapa kesepakatan yang telah disetujui bersama itu adalah kedua belah pihak sepakat untuk memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif.

Selain itu, adanya janji dari manajemen Pertamina untuk melakukan penyesuaian gaji. Penyesuaian dilakukan lantaran sejak 2020 seluruh pekerja Pertamina tidak mengalami kenaikan gaji. 

Dengan dilakukannya perjanjian bersama ini, pihak Direksi Pertamina akan melakukan penyesuaian gaji yang disepakati kedua belah pihak dengan tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).

79