Home Hukum Mardani Haji Maming Hadir di KPK Usai Berstatus DPO

Mardani Haji Maming Hadir di KPK Usai Berstatus DPO

Jakarta, Gatra.com - Tersangka dugaan korupsi izin pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Haji Maming akhirnya hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mardani Maming yang ditolak praperadilan terhadap status tersangkanya tiba di KPK ditemani penasihat hukumnya, Denny Indrayana.

"Saya hadir disini sesuai janji saya ke KPK tanggal 25, bahwa saya akan hadir tanggal 28 dan (suratnya) diterima KPK tanggal 25. Dan saya juga bingung tanggal 25 suratnya masuk tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik saya akan hadir tanggal 28," kata Maming di KPK, Kamis (28/7).

Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Mardani Maming secara patut dan sah serta telah diterima pihak tersangka.

Dalam surat panggilan kedua dijadwalkan Maming untuk hadir pada tanggal 21 Juli 2022, namun saat itu mangkir.

"Kalau memang benar ada surat yang dikirim oleh pihak pengacara tersangka tersebut, mengapa baru dibuat pada tanggal 25 Juli 2022 dan disampaikan bahwa tersangka akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022?," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/7).

KPK juga telah memasukkan Maming dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap Maming.

135