Home Hukum Hina Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Dua WNA Overstay Dicekal

Hina Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Dua WNA Overstay Dicekal

Tangerang, Gatra.com - Dua Warga Negara Asing (WNA) bernama Maziar Darvishi dari Australia dan Megumi Tadatsu dari Jepang meminta maaf karena telah menghina dan melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Pasangan ini mengungkapkan permohonan maaf didampingi Kedutaan Besar Australia dan Jepang dengan mendatangi langsung Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten.

"Saya minta maaf atas tindakan saya telah menghina petugas," kata Maziar usai memberikan klarifikasi di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (19/10).

Ucapannya sama juga disampaikan Megumi. 

Baca Juga: Visa Kadaluarsa, WNA Rusia Diamankan Petugas Imigrasi Tahuna

"Saya minta maaf atas tindakan saya  kepada petugas Imigrasi yang bertugas. Dan saya telah berbuat tidak baik karena overstay," kata Megumi.

Keduanya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu dan bersedia membayar denda overstay. 

Maziar meminta agar Imigrasi tidak membawa kasus ini ke ranah pidana atau melaporkan mereka ke polisi. 

"Saya minta maaf," ucapnya.

Maziar melakukan tindakan kekerasan dengan melempar petugas Imigrasi dengan amplop berwarna coklat. Peristiwa ini terjadi pada 17 Oktober 2022 di Terminal 3 Keberangkatan Bandara Internasional Soekarno Hatta sekira pukul 19.35 WIB. 

Baca Juga: Pengurusan Izin Tinggal WNA Usia Lanjut Dipermudah

Saat itu, Maziar dan Megumi bersama dua anak mereka akan berangkat ke Australia menggunakan pesawat Qantas Airlines, QF42.

Ia juga mengacungkan jari tengah yang dipandang sebagai simbol penghinaan dan sikap merendahkan petugas ketika menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, empat WNA itu telah overstay masing-masing selama dua hari. Sesuai ketentuan, mereka diminta membayar beban biaya overstay tersebut.

Namun Maziar Darvishi menolak untuk membayar beban biaya overstay. Pria tersebut justru marah dan melempar petugas Imigrasi. 

Atas peristiwa itu, mereka batal terbang ke Australia. Mereka meninggalkan kantor Imigrasi begitu saja. Petugas hanya menahan paspor mereka.

Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan tindakan dua WNA itu sangat menyinggung Imigrasi Republik Indonesia. 

"Kami sangat tersinggung, pak Menteri juga sangat  tersinggung. Tindakan ini sudah masuk dalam unsur pidana," kata Tito.

Baca Juga: Rudenim Pekanbaru Tahan WNA Asal Inggris

Ia mengatakan dengan permintaan maaf dua WNA tersebut, pihak Imigrasi tidak akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. 

"Mereka juga tidak perlu membayar overstay tapi akan kami deportasi dan cekal," kata Tito.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Sigit Dani Setiono mengapresiasi restorative justice yang diterapkan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dalam menyelesaikan masalah ini. "Sangat bijak dan tepat," kata Sigit.

Penyelesaian dengan cara seperti ini, ungkapnya, menunjukan kepastian hukum di Indonesia. 

"Apalagi sudah ada permintaan maaf dari yang bersangkutan, ini bisa menjadi pelajaran bagi WNA yang datang ke Indonesia. Ini sudah sesuai dengan arahan dan kebijakan pak Presiden," tandasnya.

703