Home Hukum Kejagung Periksa Vice President Keuangan Waskita Karya

Kejagung Periksa Vice President Keuangan Waskita Karya

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Vice President Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, AW, dalam kasus dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (25/11), mengatakan, penyidik memeriksa AW sebagai saksi.

Selain AW, lanjut Ketut, untuk mengusut penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast, penyidik memeriksa tiga orang saksi lainnya.

Adapun ketiga orang saksi tersebut yakni karyawan Divisi Infrastruktur I PT Waskita Karya, INP; karyawan Divisi Infrastruktur II PT Waskita Karya, Y; dan FA selaku Manager Keuangan Divisi Infrastruktur II PT Waskita Karya.

“Diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.,” ujarnya.

Ketut menyampaikan, pemeriksaan para saksi di atas untuk kepentingan penyidikan, pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

201