Home Hukum Pengacara: Henry Surya Komitmen Selesaikan Hak Anggota KSP Indosurya

Pengacara: Henry Surya Komitmen Selesaikan Hak Anggota KSP Indosurya

Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum atau pengacara terdakwa Henry Surya, Soesilo Ariwibowo, mengatakan bahwa kliennya berkomintem untuk mengembalikan hak anggota Kopersi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Hanya saja, kata Soesilo di Jakarta, Senin (5/12), komitmen tersebut terhambat karena kliennya harus berurusan dengan perkara pidana, yakni kasus dugaan penipuan hingga pencucian uang.

“Cuma mekanismenya jangan justru dipidana, tapi melalui PKPU yang memang sudah ada putusannya. Cara itu menurut saya jauh lebih efektif,” katanya.

Menurutnya, KSP Indosurya telah menempuh proses Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). “Sebagian hak anggota sudah diselesaikan,” katanya.

Senada dengan Soesilo, Waldus Situmorang, kuasa hukum Henry Surya lainnya, menyampaikan bahwa perkara Indosurya ini telah memasuki penyelesaian melalui ranah perdata dengan adanya putusan PKPU dari pengadilan dan putusan tersebut tengah berjalan.

“Dilakukan pencicilan terhadap mereka-mereka kreditur sebagai pemegang piutang tetap. Kemudian ada opsi lain untuk mempercepat, dilakukan juga penyelesaian lewat settlement,” katanya.

Menurutnya, kalau memilih aset, maka aset tersebut akan diperhitungkan berapa nilainya dan berapa jumlah piutangnya. Jika belum sebanding, maka ditambah atau sebaliknya.

“Proses melalui settlement itu sudah mencapai Rp2 triliun. Artinya, bahwa sementara proses perdata sesungguhnya sedang berjalan,” ujarnya.

Sebelumnya, PN Jakpus menetapkan bahwa homologasi atau pengesahan oleh hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan. Putusan Homologasi atau perdamaian tersebut Nomor: 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020.

Dalam putusan tersebut menyatakan bahwa secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh kreditor, baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak, telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan PKPU).

1093