Home Hukum Pemegang Polis Asuransi Jiwa Kresna Minta Ke Majelis Hakim Pertimbangkan Opsi Restoratif Justice

Pemegang Polis Asuransi Jiwa Kresna Minta Ke Majelis Hakim Pertimbangkan Opsi Restoratif Justice

Jakarta, Gatra.com - Nasib pemegang polis Asuransi Jiwa Kresna saat ini sudah pada pembacaan kesimpulan. Dalam sidang ini salah satu agenda keputusannya adalah apakah sah atau tidak sahnya pemblokiran rekening perusahaan Asuransi Jiwa Kresna.

Ketua Perkumpulan Pemegang Polis Asuransi Jiwa Kresna Christian menyatakan sejak rekening perusahaan diblokir, para nasabah Asuransi Jiwa Kresna tidak memperoleh pembayaran cicilan yang sebelumnya telah disepakati disepakati oleh 94,9 % pemegang polis sejak april 2021 melalui putusan Nomor 389/Pdt.Sus- PKPU/2020/PN.Niaga Jkt. Pst.

"Karena pemblokiran tersebut mengakibatkan para pemegang polis yang lansia dan yang sakit kristis tidak memperoleh cicilan pembayaran lagi," terangnya di Jakarta, Senin (16/01).

Christian menambahkan sebelum rekening tersebut diblokir PT Asuransi Jiwa Kresna Life menunjukan niat baik dengan membayar sesuai skema tersebut dan telah melakukan pembayaran hampir sebesar 1,37 Triliun kepada para pemegang polis.

"Oleh karena itu kami memohon kepada Majelis hakim memberikan perhatian khusus dan mempertimbangkan dengan seadil adilnya dalam kasus ini mengingat kasus ini mempengaruhi 8900 pemegang polis dan mempertimbangkan bahwa lebih banyak pemegang polis yang ingin berdamai dalam hal ini mencapai 94,9 %," jelasnya.

Selain itu, para pemegang polis asuransi tersebut juga melakukan permohonan lagi untuk mempertimbangkan Restoratif Justice sebagai upaya penyelesaian masalah hukum.

"Kami meminta kepada OJK menyetujui Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang diajukan oleh PT Asuransi Jiwa Kresna," jelas Christ.

Selanjutnya para korban juga meminta kepada OJK membuka Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang diberikan oleh OJK kepada PT Asuransi Jiwa Kresna secepatnya setelah RPK disetujui.

"Dalam pandangan kami jika kesemuanya itu terjadi maka hak-hak para pemegang polis dapat dipulihkan, dan menjadikan solusi bagi kesemua pihak baik Lembaga penegak hukum, OJK, PT Asuransi Jiwa Kresna dan Para pemegang polis," pungkas Christ.

Sebagai informasi, kasus Kresna Life mengalami gagal bayar pada polis K-LITA dan PIK karena terjadinya masalah likuiditas portofolio investasi dengan alasan ada pandemi Covid-19 di tahun 2020.

Oleh karenanya, Kresna Life akhirnya menunda setiap transaksi penebusan polis yang akan dan jatuh tempo sejak tanggal 11 Februari 2020 sampai 10 Februari 2021.

Hanya saja, permasalahan pun berlanjut karena perusahaan juga tak kunjung membayarkan klaimnya sehingga menyeret ke jalur hukum. Kasusnya sedang disidang di PN Jakarta Selatan.

273