Home Ekonomi Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Harga Batas Atas Gabah dan Beras Terbaru

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Harga Batas Atas Gabah dan Beras Terbaru

Jakarta, Gatra.com - Menjelang panen raya padi, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional resmi mengeluarkan surat edaran (SE) terkait harga batas atas gabah (ceiling price) gabah. 

Dalam SE nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 yang diterima Gatra.com, ditetapkan harga batas atas untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp4.550 per kilogram; GKP di penggilingan Rp4.650 per kilogram; gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp5.700 per kilogram. Sementara harga beras medium di gudang Bulog ditetapkan Rp9.000 per kilogram.

Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi mengatakan ceiling price gabah dan beras itu menjadi penting agar pembelian gabah di tingkat petani dan penggilingan bisa terkendali dan tidak terlalu tinggi. 

Selain itu, ceiling price juga membuat penggilingan padi besar maupun kecil memiliki plafon harga yang sama untuk harga gabah. Arief memastikan harga terbaru dalam SE sudah mempertimbangkan kenaikan harga pokok produksi.

Baca Juga: Terkuak! BPS Temukan Kenaikan Harga Beras Paling Tinggi Ada Di Penggilingan

"Ceiling price yang disepakati tersebut lebih tinggi sekitar 8-9% dari harga pembelian pemerintah (HPP) yang ada dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 tahun 2020," ujar Arief dalam keterangannya, Selasa (21/2).

Adapun harga batas atas gabah dan beras tersebut disepakati dan ditandatangani oleh pemerintah dalam hal ini Kepala Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan Polri dan Bulog. 

SE juga ditandatangani oleh Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) yang diwakili Ketua DPD Perpadi Jakarta Nellys; PT Food Station Tjipinang Jaya (Food Station) yang diwakili Kepala Divisi Komersial Endang; PT Wilmar Padi Indonesia yang diwakili Ernest Ha; PT Surya Pangan Semesta yang diwakili Yimmy Stephanoes; PT Buyung Poetra Sembada Tbk yang diwakili Budiman; PT Belitang Panen Raya yang diwakili Hadiyanto; dan Menata Citra Selaras yang diwakili Yogi Prabowo.

SE disepakati dan ditandatangani pada 20 Februari 2022 dan ketetapan harga batas atas mulai berlaku per 27 Februari 2023 mendatang hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Baca Juga: Harga Beras Masih Mahal, Dirut Bulog: Paling Lama Satu Minggu Sudah Turun

Arief menjelaskan, kesepakatan harga batas atas menjadi upaya pemerintah menstabilkan harga beras di tingkat konsumen. Seperti diketahui, harga beras saat ini yang cenderung lebih tinggi dipicu oleh keterbatasan gabah di lapangan.

Selain itu, ceiling price ini untuk mencegah terjadi perebutan gabah di lapangan saat panen raya hingga membuat penyerapan Bulog berkurangan dan harga beras melambung tinggi. "Upaya pengendalian inflasi perlu dilakukan sejak dini," ucap Arief.

Tahun ini Bulog ditugasi menyerap 2,4 juta ton cadangan beras pemerintah (CBP), di mana sebanyak 70% kuotanya akan direalisasikan pada saat panen raya tahun ini di Maret-Mei 2023. Arief menyebut upaya pihaknya memastikan implementasi ceiling price berjalan lancar, yaitu dengan melibatkan Satgas Pangan Polri di pusat maupun daerah.

Arief mengklaim, peran Satgas Pangan Polri dapat meminimalisir praktek persaingan tidak sehat dan menjamin sinergi di lapangan tetap berjalan.

"Langkah ini juga sejalan dengan arahan Bapak Presiden Jokowi yang meminta secara langsung kepada NFA (Badan Pangan Nasional) untuk menjaga Penggiling Padi Kecil dan Menengah, supaya dalam keseimbangan mendapatkan gabah dengan harga wajar dan mempersiapkan Bulog sebagai offtaker jelang Panen Raya ini," kata Arief.

1631