Home Hukum Eliezer Tak Dipecat sebagai Anggota Polri, Kompolnas: Putusan Tepat

Eliezer Tak Dipecat sebagai Anggota Polri, Kompolnas: Putusan Tepat

Jakarta, Gatra.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi hasil putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang tidak memecat Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dari instansi Kepolisian.

Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, mengatakan, kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, terungkap berkat kejujuran Bharada E.

Adapun Bharada E merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang berstatus justice collaborator (JC) atau saksi pelaku.

“Satu hal kejujuran sangat tinggi nilainya. Ini poinnya, karena dengan kejujuran dialah, maka kasus Duren Tiga bisa terungkap,” ujar Benny di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2).

Dalam perkara itu, Polri memutuskan tetap mempertahankan Bharada E sebagai polisi dan hanya memberikan sanksi demosi selama satu tahun.

Benny juga menilai keputusan sudang KKEP itu tidak akan merusak citra Polri.

“Menurut kami tidak, karena nanti kembali yang bersangkutan ini tentunya akan diuji untuk bisa menunjukkan betul-betul perilaku, sikap, tindakannya yang menjadi contoh,” ujarnya.

Benny menghadiri langsung pelaksanaan sidang etik terhadap Richard, mulai dari proses pembuktian hingga putusan. Sidang etik Bharada digelar pada Rabu, sejak pukul 10.00 hingga 17.30 WIB secara tertutup.

Kompolnas juga menilai bahwa putusan terhadap Bharada E sudah tepat.

“Sudah [tepat] karena kami cermati tadi pertimbangan-pertimbangan yang diberikan, sisi-sisi yang meringankan kemudian argumentasi yang disampaikan plus putusan pengadilan, ini menjadi penting,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Sebab, jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dihukum 12 tahun penjara.

Salah satu yang meringankan vonis adalah status Bharada E sebagai justice collaborator.

Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta rekan sesama ajudan, yakni Ricky Rizal atau Bripka RR, serta asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

65