Home Politik Banding Putusan Tunda Pemilu, KPU Persiapkan Memori Banding untuk Pembuktian

Banding Putusan Tunda Pemilu, KPU Persiapkan Memori Banding untuk Pembuktian

Jakarta, Gatra.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan materi memori banding untuk dapat mengajukan langkah hukum lanjutan pascaputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lewat putusan tersebut, Majelis Hakim diketahui telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pihak Partai Prima.

Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat pun memutuskan menjatuhkan sanksi kepada KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, serta mengulang tahapan Pemilu dari awal, selama kurang-lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Ya [kami mempersiapkan] memori banding, melengkapi kebutuhan untuk pembuktian itu," kata Idham Holik ketika ditemui awak media di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (8/3).

Baca juga: KPU Jelaskan Alasan Tak Hadirkan Saksi di Sidang Gugatan Partai Prima

Namun demikian, Idham tidak mengatakan secara spesifik mengenai waktu pasti banding tersebut akan pihaknya ajukan. Ia hanya mengatakan bahwa KPU memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding setelah putusan perkara perdata itu diucapkan pada Kamis (2/3) lalu.

"Dalam peraturan persidangan itu kan diberi kesempatan 14 hari ya," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Idham pun mempertanyakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan untuk mengabulkan gugatan tersebut. Pasalnya, menurut Idham, ketentuan yang termaktub dalam Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 itu telah mengatur norma proses peradilan dengan kasus serupa secara konkret.

Dalam pasal tersebut secara garis besar menyatakan, perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang sedang diperiksa oleh pengadilan negeri, pengadilan negeri harus menyatakan tidak berwenang mengadili.

Di samping itu, Idham juga menyebut bahwa sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pun telah mengatur pihak-pihak yang berwenang untuk menangani kasus serupa, yang disebutnya tergolong dalam perkara sengketa proses.

"Sekarang, Pasal 466 sampai 472 (Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017), khususnya di Pasal 467 ayat 1 [dan] Pasal 470 ayat 1, jelas siapa yang menangani sengketa proses, berkaitan dengan verifikasi administrasi partai politik. Itu kategorinya adalah sengketa proses pemilu," ujar Idham.

Baca juga: Begini Kronologi PRIMA Mengugat KPU hingga Menangi Putusan di PN Jakpus

Adapun, Bab II dalam Undang-undang tersebut mengatur tentang sengketa proses pemilu. Di mana, Pasal 466 hingga Pasal 472 yang Idham sebutkan tercantum di dalamnya.

Untuk diketahui, Pasal 467 ayat 1 Undang-undang tersebut pada intinya menyatakan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Di samping itu, Pasal 470 ayat 1 Undang-undang tersebut menyatakan bahwa sengketa proses Pemilu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, meliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau partai politik calon Peserta Pemilu, atau bakal Pasangan Calon dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

60