Home Lingkungan Pemda Kotawaringin Timur dan RMU Kolaborasi Pulihkan Ekosistem Hutan Gambut

Pemda Kotawaringin Timur dan RMU Kolaborasi Pulihkan Ekosistem Hutan Gambut

Seranau, Gatra.com- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) l Kalimantan Tengah dan PT Rimba Makmur Utama (RMU) perteguh kerja sama untuk memulihkan ekosistem hutan  melalui program pemberdayaan dan penguatan kelembagaan masyarakat, tepatnya di wilayah Kecamatan Seranau, Kotim.

Peneguhan ini ditandai dengan penandatangan Nota Kesepahaman Bersama (MOU) oleh RMU Dharsono Hartono dan lima Kepala Desa serta satu Lurah dari Kecamatan Seranau. Yakni Desa Ganepo, Seragam Jaya, Batuah, Terantang Hilir dan Kelurahan Mentaya Seberang, dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kegiatan (PKK) dengan desa Terantang.

“Kami sangat mengapresiasi komitmen dan konsistensi pemerintah Kecamatan Seranau dalam merestorasi dan melindungi ekosistem hutan gambut di wilayahnya serta pengembangan kualitas hidup warganya," kata CEO RMU, Dharsono Hartono dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/6).

​​​​​​Baca juga: Wujudkan Ekonomi Sirkular, Unilever Perkuat Strategi Kolaboratif

ebagai informasi, RMU adalah pendiri dan pengelola proyek restorasi ekosistem Katingan Mentaya Project (KMP), sebuah pendekatan usaha restorasi dan konservasi ekosistem hutan gambut seluas 157,875 hektar di Kalimantan Tengah melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

RMU bekerja sama dengan masyarakat serta unsur pemerintah desa di 35 desa dan kelurahan di sekitar wilayah lmkonsesi untuk menciptakan mata pencaharian alternatif yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal, meningkatkan perekonomian serta melakukan kegiatan edukasi dan peningkatan kapasitas di berbagai bidang.

"Kerja sama ini sangat selaras dengan semangat yang mendasari semua kegiatan RMU sejak pertama kali berdiri, yakni melakukan kerja secara bersama-sama dengan masyarakat dan para mitra untuk membangun ekonomi yang mengutamakan pemulihan Bumi dan kesejahteraan masyarakat," paparnya.

Baca juga: Emil Salim Deklarasikan “Satu Bumi untuk Semua Generasi” pada Perayaan Ulang Tahunnya ke-93 Tahun

Penandatanganan MOU kali ini merupakan MOU yang kedua dengan masa berlaku tiga tahun dan Perjanjian Kerjasama Kegiatan (PKK) untuk tahun keenam,  dengan masa berlaku satu tahun. Lebih lanjut, Dharsono menekankan bahwa prinsip RMU bahwa kegiatan ekonomi dan pengembangan masyarakat tidak boleh mengakibatkan kerusakan alam sekitar.

"MOU ini merupakan momentum penting bagi kami dalam memerangi  krisis iklim melalui restorasi dan perlindungan ekosistem hutan gambut yang kaya dengan kandungan karbon, dimana kunci utamanya adalah pelibatan dan pemberdayaan serta penguatan kelembagaan  masyarakat desa sekitar secara konsisten dan berkelanjutan,” jelas Dharsono.
Kepala Zona Seranau dari RMU, Herwin Herkuni, mengatakan, beberapa kegiatan yang telah dilangsungkan selama periode MOU yang pertama di Seranau antara lain pembentukan Regu Siaga Api berbasis masyarakat yang bertugas mencegah dan menangani karhutla.

Baca juga: Makin Dilirik, Sampah Plastik Low-Value Beri Nilai Tambah

Juga pemeriksaan kesehatan secara rutin oleh para tenaga kesehatan profesional melalui Posyandu. "Program edukasi bertani tanpa bakar tanpa kimia, dan paket pendidikan untuk warga yang ingin melanjutkan pendidikan tingkat Sekolah Dasar atau Sekolah Menengah,” jelas Herwin.

110