Home Internasional Jepang Batasi Kepemilikan Asing pada Sektor IT

Jepang Batasi Kepemilikan Asing pada Sektor IT

Tokyo, Gatra.com - Pemerintah Jepang akan menambahkan sektor industri berteknologi tinggi ke dalam daftar bisnis yang dibatasi kepemilikan asingnya. Aturan main baru ini akan efektif per 1 Agustus 2019. Regulasi ini terbit di tengah tekanan dari Amerika Serikat dalam hal risiko keamanan siber dan transfer teknologi yang melibatkan Cina.

Pemerintah Jepang tidak menyebutkan negara atau perusahaan tertentu yang akan terkena dampak dari penerapan pembatasan kepemilikan asing untuk industri IT dan telekomunikasi ini.

"Karena semakin pentingnya memastikan keamanan siber dalam beberapa tahun terakhir, kami putuskan mengambil langkah-langkah yang diperlukan," kata pemerintah Jepang dalam seperti dilaporkan Reuters, Senin (27/5).

Baca Juga: Setelah Huawei, AS Pertimbangkan Masukkan Hikvision dalam Daftar Hitam

Berdasarkan pernyataan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi Jepang, aturan baru ini akan diberlakukan pada 20 sektor di industri informasi dan telekomunikasi.

Peraturan di Jepang mengharuskan investor asing untuk melaporkan kepada pemerintah dan menjalani pemeriksaan jika mereka membeli 10% atau lebih saham di perusahaan Jepang, baik yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar. Jika pemerintah menemukan permasalahan, pemerintah berhak memerintahkan investor asing untuk mengubah atau membatalkan rencana investasinya.

Pengumuman ini berbarengan dengan pertemuan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe di Tokyo dalam rangka perundingan dagang. AS telah mengingatkan negara-negara lain agar tidak menggunakan teknologi Cina.

Baca Juga: Mata-Matai Huawei, AS Temukan Bukti Pelanggaran Telekomunikasi

AS juga menuding Huawei Technologies digunakan Cina untuk memata-matai negara-negara Barat. Baik Cina dan Huawei menampik tuduhan itu.

786