Home Kesehatan Menteri KLHK: Indonesia Akan Kirim Balik Sampah Plastik Impor Ilegal

Menteri KLHK: Indonesia Akan Kirim Balik Sampah Plastik Impor Ilegal

Jakarta, Gatra.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya Bakar menyatakan, indonesia akan bertindak tegas atas masuknya sampah plastik dari berbagai negara, apalagi sampah yang masuk ke Indonesia ini illegal. Ia mengatakan Indonesia akan melakukan pengembalian sampah tersebut.

“Sampah yang masuk ke Indonesia dimana di antaranya ada plastik, pasti tidak legal karena pada dasarnya ada ketentuan yang berlaku. Oleh karenanya, kita akan melakukan re-export dan sejujurnya ini bukan pertama kali terjadi,” ujar Siti seusai acara halal bihalal di Gedung Manggala Wanabakti, Senin (10/6).

Siti mengatakan kejadian seperti ini bukan merupakan hal baru yang dialami. Ia menambahkan pada tahun-tahun sebelumnya,  telah terjadi hal serupa dan semuanya dapat terselesaikan.

“Ini bukan kejadian pertama sebab 2015-2016 kita sudah pernah menghadapi hal seperti ini. Bahkan hingga menghabiskan puluhan kontainer untuk penyelesaian masalah sampah ini,” ujarnya.

Siti mengatakan aspek pengawasan akan terus ditingkatkan untuk masalah sampah plastik dari luar negeri tersebut. Dari sisi pencegahan, ia menambahkan pihak KLHK RI telah meminta kepada Kementerian Perdagangan RI untuk melakukan revisi pada Permendag 31/2016.

“Untuk masalah sampah tidak legal, aspek pengawasan memang harus ditingkatkan dan sangat berharap dari bea cukai. Namun, sisi pencegahan, kami sudah meminta kepada Menteri Perdagangan RI untuk melakukan revisi terhadap Permendag 31/2016 tentang penegasan mengenai barang yang dapat masuk,” ujarnya.

Siti mengatakan pihak KLHK RI sudah mengirimkan surat kepada Menteri Perdagangan RI. Ia menambahkan pihak Kemendag RI sudah melakukan proses untuk segera melakukan revisi Permendag tersebut sehingga tidak ada ruang lagi bagi produk-produk yang masuk ke Indonesia.

Seperti diketahui sejak Cina tidak menerima lagi impor sampah dari luar negeri pada tahun 2018, maka negara-negara Asia mulai terken imbasnya. Sampah-sampah plastik dari negara-negara maju mulai membanjiri berbagai negara di kawasan asia terutama di Asia Tenggara. 

Terkait upaya mengeantisipasi impor sampah ini Indonesia saat ini punya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tata Cara Importasi Limbah Non B3 dalam pengelolaan limbah.

Salah satu pekerjaan rumah besar dari berlakunya beleid tersebut adalah masih adanya limbah plastik campuran yang diimpor secara ilegal. Karenanya Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan perlu lebih berhati-hati dalam menghadang produk yang masuk. Sedangkan Kementerian Perdagangan juga perlu mempertegas kode HS atas produk impor. Sehingga tidak ada kebocoran limbah plastik yang masuk ke Indonesia.

468