Home Politik Polisi Sebut Penangguhan 100 Pelaku Kerusuhan 22 Mei Sudah Sesuai Prosedur

Polisi Sebut Penangguhan 100 Pelaku Kerusuhan 22 Mei Sudah Sesuai Prosedur

Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya menegaskan penangguhan penahanan 100 pelaku kerusuhan pada 21-22 Mei di ibu kota sudah sesuai prosedur. Penangguhan mereka memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang.  

"100 orang itu adalah penangguhan penahanan dan sah diatur dalam undang-undang. Ada penjaminnya,  semua sudah sesuai dengan prosedur," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono di RS Polri Raden Said Sukanto, Jakarta, Sabtu (15/6).

Penangguhan tersangka kerusuhan ini dilakukan secara bertahap. Namun Argo detail identitas dan hingga kapan penahanan pelaku ditangguhkan. 

Selain itu, pelaku yang kini bebas telah melewati proses investigasi dan disetujui tim penyidik.  "Dasar pertimbangannya itu adalah subjektivitas penyidik," ucapnya.

Diketahui, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Polisi Asep Adi Saputra mengatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penangguhan penahanan terhadap 100 dari 447 tersangka yang terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei. 

"Dari 447 ada 100 orang yang juga sudah ditangguhkan oleh penyidik dengan berbagai pertimbangan," ungkap Asep di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/6).

Menurut dia, kepolisian melakukan penahanan terhadap pelaku yang melakukan aksi secara brutal.  Sedangkan yang ditangguhkan adalah mereka yang tidak melaksanakan imbauan aparat yang bertugas.

386