Home Politik Gubernur Nurdin Diciduk KPK, Reklamasi Kepri Dihentikan

Gubernur Nurdin Diciduk KPK, Reklamasi Kepri Dihentikan

Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hadi Prabowo mengumumkan penghentian proyek reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau. Kelanjutan pembangunan di kawasan tersebut masih menunggu proses hukum Gubernur Nurdin Basirun selesai.

“Ya otomatis itu dihentikan dulu kajiannya sampai proses hukum Gubernur yang saat ini di KPK terselesaikan,” kata Hadi di Gedung Kemendagri, Jakarta, Sabtu (13/7).

Hadi menilai kelanjutan pembangunan reklamasi di Tanjung Piayu masih perlu dicermati. Terlebih lagi Kepala Daerah setempat tengah disandung persoalan korupsi di KPK. 

“Kita harus cermati dulu masalahnya, secara normatif benar atau tidak, lengkap atau tidak kajiannya karena permasalahan reklamasi sudah masuk dalam ranah hukum,” ucapnya.

Dalam kasus tersebut KPK menetapkan Gubernur Nurdin sebagai tersangka dalam kasus izin lokasi dan gratifikasi dari proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau tahun 2018/2019. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Edy Sofyan (EDS), Budi Hartono (BUH), dan Abu Bakar (ABK).

Saat ini Nurdin mendekam selama 20 hari pertama di Rutan Klas I Cabang KPK (K4). "Ditahan selama 20 hari pertama, di Rutan Klas I cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi GATRA.com, Jumat (12/7).

284