Home Politik Arsul: Perlu Revisi UU Narkotika Agar Lapas Tak Padat

Arsul: Perlu Revisi UU Narkotika Agar Lapas Tak Padat

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Arsul Sani mengatakan kondisi dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) sangat mengkhawatirkan. Arsul menyebut penyebab utama kapasitas berlebih lapas-lapas di Indonesia adalah para narapidana penyalahguna narkotika. Menurutnya hampir 50 persen penghuni lapas adalah penyalaguna narkotika.

Menurut Arsul banyaknya narapidana penyalahgunaan narkotika adalah kesalahan penerapan penegakan hukum. "Justru itu yang harus kita tangani. Salah di mana? Ya dalam penerapan penegakkan hukum dari aparatur penegak hukumnya saja yang gak pas," ujar Arsul di Auditorium Sekolah Pasca Sarjana Univ. Pancasila, Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).

Menurut Arsul, prosedur hukum yang benar untuk penyalahguna narkotika terlebih dahulu diperiksa secara mendalam apakah ia terlibat dalam jaringan pengedar atau sebatas penyalahguna saja.

"Kalau dia penyalahguna murni maka dilakukan asessment dulu. Sudah sampai sejauh apa. Kemudian hukumannya adalah tindakan melalui rehabilitasi," ucapnya.

Lebih lanjut, Arsul mengatakan masih belum pasti apakah akan ada proses hukum bagi penyalahguna narkotika selain di rehabilitasi. Arsul sendiri berpendapat selain direhabilitasi perlu diberi hukuman pula. Hanya saja menurutnya untuk hukuman penjara perlu diterapkan bagi orang yang telah berulang kali menyalahgunakan barang haram tersebut.

"Kalau dia setelah proses rehabilitasi dia mengulang-ngulang terus jadi penyalahguna baru kita bawa ke penjara. Tapi gak langsung baru pertama langsung dibawa ke penjara," Arsul melanjutkan.

Arsul menyampaikan bahwa perlu untuk merombak Undang-Undang Narkotika yang mengatur prinsip hukum yang harus diterapkan untuk penyalahguna narkotika. Hal tersebut juga untuk mengurangi kapasitas lapas yang sangat padat saat ini.

"Revisinya ya itu tadi supaya politik hukum kita firm bahwa prinsip penyalahgunaan murni dari narkotika bukan dipenjara tapi direhabilitasi. Itu dulu yang ditegakkan prinsip itu. Untuk penegakkan prinsip itu pasal-pasal itu juga perlu direformulasi," kata Arsul.

132