Home Ekonomi Walhi:Kawasan Gambut Lebak Rawang Terancam Akibat Perusahan

Walhi:Kawasan Gambut Lebak Rawang Terancam Akibat Perusahan

 

Palembang, Gatra.com – Walhi Sumsel menyatakan keberadaan kawasan esensial lahan gambut di Lebak Rawang Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Ilir terancam akibat aktivitas perusahaan. Padahal lokasi ini, pernah mengalami kebakaran besar pada tahun 2015 lalu.

Dikatakan Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, M Hairul Sobri, pada empat tahun yang lalu, kawasan yang menyentuh empat desa yakni, Desa Jerambah Rengas, Penanggoan Duren, Lebung Itam dan Telung Seluas pernah mengalami kebakaran lahan dan hutan (Karhutla). Kawasan tersebut memiliki gambut esensial yang seharusnya dipulihkan oleh pemerintah.

“Pembiaran atas perusahaan PT. Bintang Harapan Palma (BHP), akan membuat masyarakat terancam. Sebagai bekas lahan terbakar, pada 2015 lalu seharusnya kawasan ini dipulihkan. Proses pemulihan tentu membutuhkan waktu yang lama, dan terpenting pemerintah tidak memberikan izin konsensi kepada perusahaan lainnya,” ungkapnya di kantor Walhi, Minggu (28/7).

Pembuatan kanal yang dilakukan perusahaan menimbulkan kekeringan yang berpotensi terjadinya kebakaran saat musim kemarau. Dari catatan WALHI Sumsel, hampir sebagian besar kebakaran yang terjadi di Kabupaten OKI berada di dalam kawasan gambut dalam. “Walhi memiliki catatan, jika proses administrasi yang berkenaan dengan izin konsesi milik PT. BHP sudah cacat prosedural,” sambung Hairul.

Walhi mendata berdasarkan Surat KLHK nomor s.815/PPSA/PP/6/2019 soal Penerapan Sanksi Administrasi diterangkan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), namun sudah memiliki tujuh sekat kanal pada lahan gambut pada lokasi yang menjadi kesepakatan kerjasama antara Polres OKI dan perusahaan.

“Peta izin lokasi PT. BHP dan Fungsi Ekosistem Gambut sesuai Surat Keputusan KLHK RI No. SK.130/Menlhk/Setjen/Pkl.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional, lokasi kegiatan perkebunan PT. BHP berada pada kesatuan hidrologis gambut Sungai Sugihan – Sungai Lumpur dan berada difungsi ekosistem gambut budidaya dan lindung,” terangnya.

Walhi juga, sambung Hairul, mendata hasil evaluasi izin lingkungan nomor 03/KEP/I.LK/DPMTS/2018, diketahui perusahaan tidak memiliki embung air pada lahan perkebunan sebagai cadangan air saat kemarau. “Seharusnya pemerintah daerah fokus pada perintah Presiden yang mendorong akselerasi program Reforma Agraria, mencakup proses penyelesaian konflik, skema redistribusi dan pengakuan legalitas hak rakyat, terutama dalam upaya penanggulangan kebakaran lahan dan hutan,” terangnya.

Kawasan gambut merupakan ekosistem yang rentan bencana pengeringan. Upaya restorasi gambut yang sistematis perlu dilakukan guna mengurangi risiko terjadinya karhutla ke depan. "Bencana di kawasan gambut tentu akan berimbas pada masyarakat, terutama kesehatan akibat bencana kabut asap," pungkas Hairul.

 

 

677