Home Politik Saksi PDIP Riau Sebut Surat Suaranya Digunakan Orang Lain

Saksi PDIP Riau Sebut Surat Suaranya Digunakan Orang Lain

Jakarta, Gatra.com - Menjelang berakhirnya sidang sengketa Pileg 2019 di panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pihak pemohon dari Partai PDI Perjuangan Provinsi Riau menghadirkan saksi yakni Dahlia Lesmanawati.

Dalam kesaksiannya Dahlia mengatakan bahwa dirinya merupakan pemilih yang tidak mencoblos saat pemilu lalu. Alasannya tidak mencoblos karena saat pemilu 17 April itu ia tengah berada di Desa Sungai Guntung, Riau.

Baca Juga: Ketua MK Meradang, Petugas KPPS Jadi Saksi Pemohon

Dahlia yang merupakan warga Desa Hybrida Jaya, Riau ini merupakan seorang bidan. Pengakuan Dahlia, meski tidak mencoblos, surat suara miliknya ada yang menggunakan. Mendengar penjelasan itu Hakim Konstitusi, Arief Hidayat menanyakan kejelasan peristiwa itu kepada Dahlia.

“Jadi sebetulnya anda terdaftar di Desa Hybrida Jaya?” tanya Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/7).

“Betul, Yang mulia. Akan tetapi nama dan tandatangan saya ada di situ (Form C7-red),” kata Dahlia.

“Berarti anda ini kan mempunyai hak pilih, tetapi tidak memiliih karena pada Pileg itu berada di beda tempat. Tapi ternyata nama anda dan hak ada dipakai orang lain. Apakah anda tahu siapa yang menggunakannya dan untuk siapa?’’ tanya Arief kembali.

“ Tidak, Yang Mulia,” jelas Dahlia.

Setelah itu Dahlia juga mengakui selain dirinya ada pemilih yang surat suaranya digunakan oleh pihak lain. Dahlia menyebutkan nama Widyawati seorang disabilitas yang pernah tinggal di desa Sumber Makmur Jaya.  

Tak hanya itu Dahlia pun mengatakan bila pada 6 Mei 2019, dirinya sempat dipanggil oleh penyidik Kapolres Indragili Hilir dan Bawaslu Indragili Hilir.

 

121