Home Politik Masyarakat Siantar Berkomentar Terkait Pejabat Korupsi

Masyarakat Siantar Berkomentar Terkait Pejabat Korupsi

Siantar, Gatra.com - Sebanyak lima orang pejabat pemerintah kota (Pemko) Siantar ditetapkan menjadi tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa waktu yang lalu. Persoalan ini menjadi perhatian publik.

Kepercayaan publik terhadap Pemko Siantar semakin rendah, karena dianggap tak mampu mewujudkan pemerintahan bersih. Direktur Eksekutif Study Ekonomi dan Pembangunan Demokrasi (SOPo) Kristian Silitonga, menyampaikan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menyikapi dan mencegah kasus korupsi.

Baca Juga: Kejari Siantar Terus Dalami Kasus Korupsi Smart City

Dia berharap masyarakat lebih cerdas dalam memilih pemimpin dan mengawasi proses hukum Tipikor yang saat ini berjalan. "Korupsi itu tindakan kolektif kolegial. Artinya tidak bekerja sendiri. Karna itu perlu peran masyarakat khusus anak muda untuk menyuarakan dan mengawasi penegakan hukum. Dan terakhir masyarakat harus cerdas, proses politik yang baik akan mencegah lahirnya  koruptor, karna ikan busuk dari kepala hingga ekornya," katanya.

Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Siantar-Simalungun, May Luther Dewanto Sinaga mengatakan, maraknya praktik korupsi merupakan salah satu bukti kegagalan pemerintahan kota Siantar. Menurut pejabat Pemko gagal menata pemerintahan yang bersih.

Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi di Siantar Diberhentikan

"Yang memilih pejabat Pemko dikedinasan adalah Walikota. Hefriansyah belum mampu menata kota ini dengan baik (belum mampu menciptakan good governance). Sehingga watak koruptif masih terjadi di kota Siantar ini," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak lima pejabat di Siantar yang sudah ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (BPKD), Adiaksa Purba dan Erni Zendrato sebagai bendahara, yang ditetapkan oleh Dirkrimsua Polda Sumatera Utara. Ditetapkanya kedua tersangka ini setelah melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Juga: Lagi, Kajari Siantar Tetapkan Tersangka Tipikor

Selanjutnya, Kepala Dinas Kominfo Posma Sitorus dan Sekretaris Dinas Kominfo Acai Tagor Sijabat, yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Siantar. Terakhir Herowin Sinaga mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Siantar yang juga ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Siantar.

Reporter: Jon RT Purba

397