Home Politik OTT Kejati DKI, Kejagung Tahan Oknum Jaksa Kejati Jateng

OTT Kejati DKI, Kejagung Tahan Oknum Jaksa Kejati Jateng

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Agung, H.M. Prasetyo, mengatakan, pihaknya tengah memproses oknum jaksa yang diduga terlibat dalam kasus perkara tindak pidana penyalahgunaan Rencana Tuntutan (Rentut) untuk terdakwa kasus Kepabeanan dengan terdakwa Surya Soedarma.

"Kita lengkapi dulu hasil pemeriksaannya. Saya juga mintakan supaya dipercepat penyelesaian perkaranya ya. Insayallah dalam waktu dekat dengan segera berakhir. Berakhir dalam artian perkaranya dilimpahkan ke pengadilan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (9/8).

Baca juga: OTT Lagi, KPK Amankan Jaksa Kejati DKI

Menurut Prasetyo, prinsip Kejaksaan siapapun yang terlibat harus menanggung akibatnya. Tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada yang dilindungi, tidak ada yang dicegah, dan yang bersalah harus mempertanggungjawabkan kesalahannya.

"Ini bisa terjadi di mana-mana, usaha kita lakukan kita tidak berhenti melakukan pencegahan. Tapi kalaupun ada oknum melakukan perbuatan itulah yang kita tindak. Bukan berarti dibiarkan dan didiamkan setiap ada kesalahan," ujarnya.

Prasetyo menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Aspidum Kejati) DKI. Kasus yang ditangani Kejagung ini merupakan hasil pengembangan dari OTT tersebut.

"Kita koordinasi dengan mereka [KPK]. Mereka juga koordinasi dengan kita. Segera selesai semuanya," ujar Prasetyo.

Baca juga: OTT Suap Jaksa Kejati DKI, KPK Amankan 5 Orang

Sebelumnya, Kejagung menahan tiga oknum jaksa berinisial MRS sebagai Kasi Penuntutan, BC selaku Staf Tata Usaha, dan K selaku Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah.           

Ketiganya ditahan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus tanggal 26 Juli 2019 terkait kasus OTT yang dilakukan KPK yang mengamankan 3 jaksa Kejati DKI Jakarta.  

3149