Home Ekonomi Kemenkop Mitigasi Dampak Covid-19 terhadap UMKM

Kemenkop Mitigasi Dampak Covid-19 terhadap UMKM

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM segera menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni memitigasi dan menerapkan program untuk mengatasi dampak pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid)19 terhadap koperasi dan UKM.

"Kami akan segera menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi untuk memitigasi dampak Covid-19 terhadap para pelaku koperasi dan UMKM," kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, Rabu (15/4).

Teten menyampaikan keterangan tersebut melalui keterangan tertulis setelah mengikuti rapat terbatas (Ratas) secara virtual yang dipimpin oleh Presiden Jokowi dari Istana Negara, Jakarta terkait Program Mitigasi Dampak Covid-19 terhadap UMKM.

Teten menyampaikan, pihaknya telah menyusun 9 program untuk mengantisipasi dampak Covid-19 terhadap KUMKM, di antaranya stimulus daya beli produk UMKM dan koperasi, dan belanja di warung tetangga.

Kemudian, lanjut Teten, program restrukturisasi dan subsidi suku bunga kredit usaha mikro, restrukturisasi kredit yang khusus bagi koperasi melalui LPDB KUMKM, dan program masker untuk semua, terutama masker bagi pedagang pasar kuliner supaya mereka tetap mendapatkan pelanggan.

Program keenam, kata Teten, memasukkan sektor mikro yang jumlahnya cukup besar dan paling rentan terdampak Covid-19 dalam klaster penerima Kartu Prakerja untuk pekerja harian. Selanjutnya, bantuan langsung tunai, relaksasi pajak, dan pembelian produk UMKM oleh BUMN.

Menurut Teten, program-program tersebut diselaraskan dengan instruksi Presiden dalam rangka memitigasi dampak Covid-19 bagi para pelaku koperasi dan UMKM.

"Kami berharap upaya ini bisa mendorong usaha para pelaku KUMKM di Indonesia tetap laju, dan kondisi segera pulih seperti sedia kala," ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Sementara itu, Presiden Jokowi menyiapkan 4 langkah untuk memitigasi dampak Covid-19 terhadap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pertama, percepatan bagi upaya relaksasi restrukturisasi kredit UMKM yang mengalami kesulitan.

Kedua, dalam masa pandemi ini, presiden meminta agar disiapkan skema baru pembiayaan, terutama berkaitan dengan investasi dan modal kerja yang pengajuannya lebih mudah dengan jangkauan terutama bagi daerah-daerah yang terdampak.

Ketiga, memasukkan para pelaku usaha mikro atau masyarakat yang membutuhkan dalam skema bantuan sosial (Bansos), terutama yang berkaitan dengan paket sembilan bahan pokok (Sembako).

Keempat, UMKM diberikan peluang untuk terus berproduksi di sektor pertanian, industri rumah tangga, dan warung tradisional sektor makanan, dengan protokol kesehatan yang ketat.

509