Home Kebencanaan Antisipasi Bahaya Kebakaran, Pemkab Cilacap Luncurkan Aplikasi Satkar Taru

Antisipasi Bahaya Kebakaran, Pemkab Cilacap Luncurkan Aplikasi Satkar Taru

Cilacap, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Satuan Polisi Pamong Praja meluncurkan aplikasi Stasiun Pemadam Kebakaran Terpadu (SATKAR TARU), sebuah aplikasi terintegrasi yang melibatkan sejumlah stakeholder di Cilacap.

Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji mengatakan Satkar Taru merupakan aplikasi yang mengintegrasikan kekuatan pemadam kebakaran (Damkar) di Kabupaten Cilacap. Dengan luasnya wilayah Kabupaten Cilacap, keberadaan Satkar Taru menjadi jawaban atas keterbatasan sarana prasarana maupun jumlah personel Damkar.

Stakeholder yang tergabung dalam satuan ini yaitu Satpol PP Cilacap, Bandar Udara Kelas III Tunggul Wulung Cilacap, PT. Pertamina (Persero) Refinery Unit IV Cilacap, PT. Pertamina (Persero) Fuel Terminal Lomanis, PT. Pertamina (Persero) Fuel Terminal Maos. Kemudian, PT. Pertamina (Persero) Integrated Terminal Cilacap, PT. Solusi Bangun Indonesia Tbk., PT. Pelindo III (Persero) Regional Jawa Tengah, PT. Sumber Segara Primadaya (S2P) PLTU Cilacap dan PT. Indonesia Power PLTU ADIPALA.

Menurut Bupati, ancaman bahaya kebakaran merupakan masalah yang cukup rumit. Sebab keberhasilannya tergantung pada tingkat kesadaran masyarakat maupun berbagai komponen terkait.

“Upaya tersebut juga memerlukan komitmen bersama sehingga terintegrasi dengan kebijakan dan perencanaan pembangunan yang berbasis pengurangan risiko kebakaran dan peningkatan response time penanggulangan kebakaran,” kata bupati, dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (18/6).

Sebagai bentuk dukungan atas upaya yang telah ditempuh tersebut di atas, Pemkab Cilacap telah menerbitkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembentukan Stasiun Pemadam Kebakaran Terpadu di Kabupaten Cilacap.

“Melalui peraturan Bupati Cilacap tersebut diharapkan seluruh komponen yang menjadi bagian dari Satkar Taru akan semakin bersinergi dan memiliki ruang lingkup yang semakin luas tidak hanya penanggulangan kebakaran,” tandas bupati.

Sementara, berdasarkan data UPT Damkar Satpol PP Cilacap, pada tahun 2018 ada 110 kejadian kebakaran dengan kerugian mencapai Rp25,5 miliar. Pada tahun 2019 meningkat menjadi 123 kejadian dengan kerugian mencapai Rp6,8 miliar, dan pada tahun 2020 menurun menjadi 64 kejadian dengan kerugian mencapai Rp3,09 miliar.

Adapun Response Time atau Waktu Tanggap penanggulangan kebakaran di Kabupaten Cilacap yang merupakan indikator dalam Standar Pelayanan Minimal sub Urusan Kebakaran terbilang sangat baik.

Data Response time tercatat pada tahun 2018 rata-rata 6,9 menit atau 91 persen, tahun 2019 rata-rata 8,3 menit atau 93 persen, sedangkan pada tahun 2020 rata-rata 6,2 menit atau 83 persen.


 

1255