Home Politik Butuh Penguatan Pada Inpres Nomor 5 Tahun 2019

Butuh Penguatan Pada Inpres Nomor 5 Tahun 2019

 
Jakarta, Gatra.com - Terdapat penundaan pemberian izin baru di hutan alam primer dan lahan gambut, menjadi penghentian izin baru melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2019. Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, Muhammad Teguh Surya mengatakan, perlu penguatan beberapa aspek dan tingkat perlindungan terhadap seluruh hutan alam dan lahan gambut Indonesia. 
 
"Inpres Nomor 5 Tahun 2019 oleh pemerintah Indonesia, menjadi kebijakan utama dalam menurunkan deforestasi Indonesia, yang sudah menurun 20% setelah kebijakan moratorium. [Sedangkan mencapai] 38% jika perhitungan hanya dilakukan di wilayah Peta Indikatif Penghentian Izin Baru (PIPPIB). Namun dibutuhkan lebih dari sekedar baby steps untuk menyelamatkan Indonesia dari bencana lingkungan hidup dan kemunduran ekonomi. Akibat kerusakan sumber daya alam dan dampak buruk perubahan iklim," ujarnya saat dihubungi oleh Gatra.com, Jumat (23/8).
 
Lanjutnya, yang dibutuhkan Indonesia adalah lompatan besar ke depan serta langkah drastis untuk menyelamatkan seluruh hutan alam dan lahan gambut. Meski, Teguh melihat Inpres Nomor 5 Tahun 2019 masih terbatas pada hutan alam primer saja. Padahal, untuk mencapai komitmen iklim Indonesia, sangat penting melindungi hutan alam sekunder yang kaya karbon, keanekaragaman hayati, dan menjadi tumpuan hidup masyarakat adat dan lokal.
 
"Selain itu, Inpres Nomor 5 Tahun 2019 juga masih mengandung pengecualian yang melemahkan perlindungan hutan dan lahan gambut. Ini  justru bertambah varietasnya. Inpres tidak memiliki konsekuensi hukum jika tidak diterapkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,"ucap Teguh. 
 
Teguh melanjutkan, presiden juga belum memberikan instruksi yang jelas dan tegas untuk mengkaji ulang perizinan dan melakukan penegakan hukum. Selama ini, katanya, dua hal tersebut tidak pernah tuntas dilakukan, sehingga menyebabkan Indonesia merugi hingga triliunan rupiah. Selain itu, sampai terj praktik buruk pengelolaan hutan.
 
184