Home Hukum Eni Saragih Diperiksa Terkait Keterlibatan Markus Mekeng

Eni Saragih Diperiksa Terkait Keterlibatan Markus Mekeng

Jakarta, Gatra.com - Mantan anggota DPR RI 2014-2019, Eni Maulani Saragih mengaku ditanyai penyidik KPK sama seperti pada pemeriksaan sebelumnya. Termasuk kesaksian dalam persidangan kasus PLTU-1 Riau.

"Pertanyaan yang lalu yang mungkin penyidik perlu konsistensi dari jawaban-jawaban saya itu saja. Jadi masih yang sama dan itu semuanya sudah saya berikan keterangan di persidangan juga," ujar Eni usai keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kamis siang (10/10).

Eni menyebut dirinya juga ditanya penyidik mengenai dugaan keterlibatan mantan Ketua Fraksi Golkar DPR RI Melchias Markus Mekeng dalam kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Bartubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca jugaKPK Panggil Eni Maulani Saragih dalam Kasus Samin Tan

"Ditanyakan memang. Itu sudah yang lalu, sudah ditanyakan dan sudah jelas di persidangan saya yang lalu," kata Eni.

Eni diperiksa untuk tersangka Samin Tan yang diduga menyuap dirinya sejumlah Rp5 miliar. Dana itu diperuntukkan mengurus terminasi PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Oktober 2017.

Eni menyanggupi permintaan dari Samin Tan tersebut dan berupaya memengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.

Atas permintaan tersebut, diduga penyerahan uang dari pihak Samin Tan terjadi pada Juni 2018. Uang tersebut diberikan staf Samin Tan kepada tenaga ahli dari Eni di DPR sebanyak dua kali hingga totalnya Rp5 miliar. Penyerahannya pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

KPK menyangka Samin Tan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberanatasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

65