Home Milenial Dana Relokasi Pemukiman 70 KK Mencapai Rp3,6 Miliar

Dana Relokasi Pemukiman 70 KK Mencapai Rp3,6 Miliar

Batanghari, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari, Jambi rencananya akan segera merelokasi pemukiman penduduk di bantaran Sungai Batanghari. Dana relokasi ditaksir mencapai Rp3,6 miliar.

Kepala Bidang Petanahan Dinas Perkim Kabupaten Batanghari, Irma Hadisurya Harahap mengatakan penduduk bantaran Sungai Batanghari yang akan direlokasi berjumlah 70 Kepala Keluarga (KK).

"Ada empat alternatif lokasi relokasi. Lokasi pertama di samping pasar ternak, lokasi kedua di jalan baru, lokasi ketiga di lorong madrasah dan lokasi keempat di lorong abadi," kata Irma dikonfirmasi Gatra.com, Rabu (30/10) usai rapat bersama warga Lorong Orang Kayo Hitam, Kelurahan Muara Bulian.

Rapat penentuan lokasi relokasi telah dilakukan tanggal 23 September 2019. Ia berkata lokasi yang dipilih sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali.

Baca Juga: Pembelian Tanah Relokasi Penduduk DAS Rekomendasi KJPP

"Terakhir dengan Perpres Nomor 148 Tahun 2015 dan ada petunjuk dari pengadaan tanah yaitu Peraturan Menteri Agraria Nomor 5 Tahun tentang Pelaksanaan Pengadaan Tanah. Kemudian sudah ada perubahan pada pasal 53 khususnya pengadaan skala kecil yang lima hektar ke bawah. Dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 6 Tahun 2015," ujarnya.

Rapat hari ini agendanya tatap muka dengan warga yang terkena dampak terhadap relokasi. Pihaknya juga mengundang semua warga, Ketua RT, Lurah dan Camat dan Tim Fasilitasi Pengadaan Tanah yang telah dibentuk berdasarkan SK Bupati Batanghari Nomor 208 Tahun 2019, tanggal 13 Mei 2019.

"Kita minta apakah mereka setuju dengan keputusan lokasi relokasi di dekat Pasar Ternak Muara Bulian. Karena menurut peraturan perundangan undangan, bahwa pengadaan tanah harus sesuai dengan RTRW. Jadi yang sesuai dengan RTRW di antara empat lokasi itu adalah di samping pasar ternak dan telah disetujui," ucapnya.

Masing-masing KK nantinya akan mendapat satu unit rumah yang dibangun dalam areal tanah seluas 3,6 hektar. Pemkab Batanghari mengajukan pembangunan rumah kepada pemerintah pusat.

"Nanti peruntukan bagi Kelurahan Muara Bulian. Namanya kita mohon kepada pemerintah pusat untuk dibangun. Jadi ada program rumah khusus dari Dirjen Penyediaan Rumah Kementerian PUPR," ujarnya.

289