Home Ekonomi Peremajaan Kebun Sawit di Muaro Jambi Terealisasi 2.000 Hektar

Peremajaan Kebun Sawit di Muaro Jambi Terealisasi 2.000 Hektar

Muaro Jambi, Gatra.com - Kebun sawit milik warga Muaro Jambi yang sudah tidak berusia produktif intens diremajakan melalui pogram bantuan replanting kebun sawit dari pemerintah pusat. Program tersebut telah berlangsung sejak tahun lalu dan berlanjut di tahun 2019 ini.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Muaro Jambi, Zulkarnaen mengatakan, program replanting kebun sawit pada tahun ini ditargetkan seluas 4.200 hektar. Namun, sampai tahun anggaran berakhir, luasan replanting kebun sawit yang terealisasi hanya 2.000 hektar.

"Target kita tahun ini 4.200 hektar, yang terealisasi cuma 2.000 hektar," kata Zulkarnaen kepada Gatra.com, Senin (23/12).

Zulkarnaen menyebut program replanting tahun ini berjalan jauh lebih baik dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun lalu program replanting hanya terealisasi seluas 185 hektar.

"Kalau tahun ini jauh meningkat, kalau dirupiahkan program yang terlaksana itu sekitar Rp50 miliar," ujarnya.

Zul mengakui program replanting kebun sawit di Muaro Jambi belum berjalan maksimal. Salah satu penyebabnya adalah ketidakmauan masyarakat untuk mengikuti program tersebut.

"Mereka takut kehilangan pemasukan, kebun sawitnya tetap dipertahankan. Padahal, hasilnya sudah tidak maksimal," ujarnya.

Berdasarkan hasil pendataan Dinas Perkebunan dan Peternakan Muaro Jambi, kebun sawit yang sudah tidak produktif di Muaro Jambi masih sangat luas. Kebun sawit yang tidak produktif lagi mencapai 21.000 hektar.

"Kebun sawit ini akan kita upayakan untuk di replanting melalui program replanting pemerintah pusat. Tahun depan akan kita ajukan lagi," ujarnya.

Zulkarnain menjelaskan bahwa program replanting kebun sawit yang dibiayai pemerintah pusat tidak berbentuk bantuan bibit, melainkan berbentuk uang tunai. Untuk satu hektar kebun sawit diberi bantuan sebesar Rp25 juta.

Penerima bantuan adalah kelompok tani, gapoktan, KUD atau Badan Usaha Milik Desa yang mengajukan dalam bentuk proposal. Syaratnya luasan lahan yang diajukan minimal 50 hektar dan anggotanya minimal 20 orang. Syarat lainnya melampirkan KTP, KK, surat tanah dan rekening bank.

"Kalau sudah lengkap, maka kita akan verivikasi terlebih dahulu. Kemudian akan kita ajukan ke Disbun Provinsi, untuk selanjutnya diteruskan ke Dirjen Perkebunan dan terakhir akan diserakan ke BPDP-KS, " katanya.

Jika seluruh syarat telah terpenuhi, maka dalam waktu 20 hari uang sudah langsung cair. Uang akan ditransfer langsung BPDP-KS ke rekening pemohon.

"Tapi, kalau tidak dilaksanakan, maka uang itu akan ditarik beserta bunganya. Jadi ada limit waktunya," ujar Zulkarnaen.

636