Home Hukum KPK Didesak Bongkar Dana Dinas PU untuk DPRD Kota Yogyakarta

KPK Didesak Bongkar Dana Dinas PU untuk DPRD Kota Yogyakarta

Yogyakarta, Gatra.com - Pegiat antikorupsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang tergabung di Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak KPK mengungkap aliran dana tidak jelas dari Dinas Pekerjaan Umum, Permukiman, dan Kawasan Permukiman ke anggota dewan DPRD Kota Yogyakarta.

Aliran dana itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap proyek rehabilitasi salurah air hujan Jalan Supomo, Kota Yogyakarta di PN Tipikor, Yogyakarta, Rabu (19/2).

“KPK harus membongkar sampai tuntas soal aliran dana tali asih dari OPD (organisasi perangkat daerah) untuk anggota dewan DPRD Kota Yogyakarta yang purna berakhir masa jabatannya baik yang terpilih maupun tidak,” kata aktivis JCW Baharuddin Kamba, di Yogyakarta, Kamis (20/2)

Sidang tersebut mengungkap adanya uang tali asih Rp40 juta untuk ketua dan anggota komisi C DPRD Kota Yogyakarta periode 2014 - 2019 yang berasal dari Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

Salah satu legislator fraksi Partai Golongan Karya, Bambang Seno Baskoro, mengaku pernah menerima Rp8 juta dari Ketua Komisi C Christiana Agustiani. Anggota DPRD lain, Emanuel Ardi Prasetya dan Hasan Widagdo, mengatakan tidak menerima uang tersebut.

Namun, menurut Bambang, uang Rp 40 juta itu sudah dibagikan Christiana ke seluruh anggota komisi C DPRD Kota Yogyakarta 2014 - 2019.

Kamba menjelaskan pelanggaran wakil rakyat atas praktik tersebut dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 19 ayat (1) menyetakan pimpinan atau anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.

Pada ayat (2), besaran uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan masa bakti pimpinan atau anggota DPRD. Pada huruf (e) ayat itu misalnya, diatur anggota DPRD dengan masa bakti lima tahun akan mendapat uang jasa pengabdian lima bulan atau paling banyak enam bulan dari uang representasi.

Artinya, menurut Kamba, sudah ada anggaran tersendiri berupa uang jasa pengabdian untuk pimpinan atau anggota DPRD Kota Yogyakarta yang purnatugas, baik yang terpilih maupun yang tidak di periode 2019 - 2024.

“Tapi kenapa masih ada anggaran tali asih dari OPD--dalam hal ini yang terungkap di persidangan dari DPUPKP. Jangan-jangan ada juga dana tali asih untuk anggota dewan yang purna tugas dari OPD yang lain. Ini harus ditelusuri oleh KPK,” ujarnya.

Menurutnya, penyimpangan ini harus dibongkar KPK karena anggota dewan yang menerima tali asih dari dinas di Pemkot Yogyakarta jelas melanggar aturan yakni PP Nomor 18 tahun 2017. “Sudah jelas aturannya, jangan sampai aturan berupa PP itu dianggap sebagai woro-woro (pengumuman) saja,” kata dia.

Di sejumlah kesempatan sebelumnya, KPK menyatakan masih fokus mengungkap kasus proyek saluran air di Jalan Supomo. Kasus-kasus dugaan korupsi lain di Kota Yogyakarta akan ditelusuri jika ditemukan bukti-bukti yang memadai.

542