Home Hukum Kasus Radioaktif, Pengamat : Safety Culture BATAN Rendah

Kasus Radioaktif, Pengamat : Safety Culture BATAN Rendah

Jakarta, Gatra.com - Pengamat Energi, Faby Tumiwa mengkritisi Safety Culture dalam Lembaga Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) mengingat terjadinya kelalaian yang menyebabkan limbah radioaktif bisa ditemukan dalam Komolek Perumahan BATAN, di Serpong beberapa waktu lalu.

Faby mengatakan, penemuan tersebut merupakan bukti dari gagalnya Safery Culture dalam tata kelola industri nuklir yang dilakukan BATAN. Mengingat ada mantan pegawa BATAN yang bisa membawa keluar limbah radioaktif tersebut dari tempat seharusnya limbah tersebut dikelola, yaitu di Pusat Tekbologi Limbah Radioaktif (PLTR) di Serpong.
 
"Nah itu yg saya sampaikan tadi bahwa kasus di Serpong itu, membuat pertanyaan kita. Itu gimana, kok bisa orang bawa materi radioaktif keluar (PLTR). Kalau safety culture-nya rendah kaya gitu, bisa anda bayangkan kalau nanti ada sebuah PLTN beroprasi," kata Faby saat hadir dalam diskusi 'Kebocoran Radiasi Nuklir di Serpong, Masihkan akan Bangun PLTN di Indonesia?" Di Kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (27/2).
 
Menurut Faby, BATAN bukan sekedar kecolongan, tapi ada sebuah kelemahan dalam sistem pengawasan pengelolaan limbah radioaktif. Sehingga, ia meminta adanya sebuah investigasi atau audit kinerja, terkait kegagalan dalam pengawasan ini. 
 
"Audit ini untuk memastikan dan menghindari kasus ini terjadi lagi. Jadi, kita tidak tahu, selama ini apakah semua limbanya diolah dengan baik. Oleh karena itu perlu ada audit, untuk melihat apa yg salah. Dari situ dibuat rekomendasi, jadi tidak hanya kasus ini selesai karena dikasih kepolisian. Karena itu tidak mengubah safety culturenya," Jelas Faby.
 
Sebelumnya, Menteri Riset dan Teknologi (Menristek)/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bambang Brodjonegoro memastikan bahwa SM sebagai pihak yang saat ini tengah di periksa kepolisian dalam rangka kasus penemuan radio aktif di Perumahan BATAN memiliki status sebagai Pensiunan Pegawai BATAN.
 
Menristek sekaligus meluruskan kabar yang menyebutkan bahwa pihak yang tengah menjadi obyek pemeriksaan kepolisian tersebut saat ini berstatus sebagai karyawan aktif.
 
"Bukan bukan (status pegawai aktif), (SM) itu pensiunan. yang saya tahu pensiunan. yang pasti gini deh, kalau ada pelanggaran langsung ditindak pidana aja. hukumnya sudah ada, tinggal dilakukan penindakan," Kata Bambang saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (26/2).
183