Home Politik Masalah Pelayanan Publik yang Paling Sering Diadukan ke Ombudsman

Masalah Pelayanan Publik yang Paling Sering Diadukan ke Ombudsman

Jakarta, Gatra.com – Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, mengungkapkan banyaknya permasalahan pelayanan publik yang paling sering diadukan kepada Ombudsman RI dari berbagai bidang, seperti bidang kelistrikan, pertambangan, hingga penanaman modal.

“Permasalahan pelayanan publik yang paling sering dilaporkan di Ombudsman ini di sektor kelistrikan. Misalnya saya ambil contoh P2TL [Penertiban Pemakaian tenaga Listrik],” ujar Hery dalam Ngobrol Virtual Bareng Ombudsman RI yang digelar secara daring pada Kamis, (5/8/2021). “Kemudian kenaikan biaya tarif/tagihan listrik dan permohonan sambungan baru,” sambung Hery.

“Kemudian di bidang pertambangan ini kebanyakan didominasi kasus IUP [Izin Usaha Pertambangan],” tambah Hery. Pengaduan-pengaduan tersebut meliputi peningkatan status IUP, perpanjangan status IUP, proses pencabutan IUP, tumpang tindih IUP, dan penetapan status clear and clean/pendaftaran dalam MODI (Minerba One Data Indonesia).

Sementara di bidang kehutanan, permasalahan yang sering diadukan adalah terkait tumpang tindih izin kawasan hutan, belum adanya tindak lanjut pinjam pakai dan pelepasan kawasan hutan, hingga klaim hutan antara warga dengan perushaan. “Kemudian [di bidang] perikanan, misalnya keberatan atas ketentuan dan kebijakan yang dianggap menyulitkan nelayan,” ujar Hery. Di bidang perikanan, pengaduan lain yang kerap dilaporkan kepada Ombudsman adalah pengaduan tentang pelayanan di balai karantina ikan dan bantuan program oleh dinas perikanan.

Pada masalah perizinan, pungutan liar menjadi masalah terbesar. Selain itu, permasalahan lainnya meliputi prosedur dan waktu perizinan yang tak pasti, informasi proses perizinan yang tidak trannparan, hingga petugas tidak memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang mengajukan perizinan.

Di bidang lingkungan hidup, pengaduan paling banyak didominasi oleh masalah pengelolaan sampah dan limbah oleh Pemda maupun KLHK. Kemudian, permasalahan lainnya meliputi pencemaran dan polusi akibat kegiatan pertambangan dan kegiatan lainnya. Permasalahan ganti rugi akibat pencemaran lingkungan.

Dalam hal penanaman modal, aduan yang paling sering diterima oleh Ombudsman RI adalah soal jaminan hukum berinvestasi serta adanya pungutan liar. Ketidakpastian prosedur, mekanisme, biaya dan waktu dalam rencana investasi juga kerap kali diadukan.

Selama masa pandemi Covid-19, Ombudsman RI melakukan adaptasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Salah satunya dengan melakukan penyederhanaan proses bisnis dan SOP pelayanan.

Selain itu, Ombudsman juga melihat adanya urgensi media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi. Dengan demikian, pola komunikasi menjadi bersifat daring sebagai wadah konsultasi dan pengaduan.

19885