Home Hukum Komnas HAM Minta Jokowi Pakai Rekomendasinya untuk Pegawai KPK yang Dipecat

Komnas HAM Minta Jokowi Pakai Rekomendasinya untuk Pegawai KPK yang Dipecat

Jakarta, Gatra.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih berwenang dan bisa mengambil langkah untuk menyelesaikan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang membuat 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipecat pada 30 September 2021 ini.

Komnas HAM menilai temuan dan rekomendasinya tetap bisa dijadikan batu pijak untuk langkah tersebut di luar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

"Komnas HAM sepakat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung memang harus dihormati. Namun, jika disandingkan dengan temuan faktual Komnas HAM maupun rekomendasinya, secara hukum berbeda dan tidak bisa disandingkan," kata Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam, melalui keterangan resminya, Kamis (16/9).

Menurut Anam, temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM masih berdiri sendiri dan tidak terpengaruh oleh kedua putusan tersebut. Apalagi sejak awal, Komnas HAM tidak mempersoalkan norma terkait alih status yang menjadi pokok dalam kedua putusan tersebut.

"Selain itu, kedua putusan tersebut juga tidak menyentuh sama sekali temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM ataupun tidak menjadikan temuan dan rekomendasi tersebut sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam keputusan yang diambil," kata Anam.

Dengan demikian, sambung Anam, dalam proses pun dapat dilihat bahwa antara temuan komnas HAM dan putusan MK serta MA tidak berhubungan sama sekali.

Oleh karenanya, langkah Jokowi yang menjadikan rekomendasi Komnas HAM sebagai pijakan dengan tetap menghormati putusan MK dan MA terkait norma tersebut masih bisa diambil.

"Hal ini sebagai wujud tata kelola Negara Konstitusional. Fakta-fakta adanya pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK tersebut penting untuk ditindaklanjuti sesuai rekomendasi Komnas HAM oleh Presiden," pungkasnya.

Sebanyak 57 pegawai KPK akan resmi dipecat pada 30 September 2021 mendatang. Mereka dipecat lantaran tak lolos TWK sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jokowi justru mengaku tak turun tangan menyelesaikan polemik alih status pegawai KPK dan lebih memilih menunggu keputusan MK serta MA.

Karena itu, Jokowi memilih menunggu keputusan dari MK dan MA mengenai persoalan tersebut.

"Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA dan MK," kata Jokowi ketika bertemu di hadapan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (15/9).

Menurut Jokowi, pihak berwenang yang berhak menjawab persoalan itu adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

"Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," lanjutnya.

Surat rekomendasi Komnas HAM telah diterima Sekretariat Negara (Setneg) pada Jumat sore, 20 Agustus 2021 lalu. Komnas HAM menyatakan ada 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK. Sebelas hak yang dilanggar tersebut adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak didiskriminasi; hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman.

Berikutnya, hak yang dilanggar adalah hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.

Ada pun rekomendasi yang diberikan Komnas HAM kepada Presiden Jokowi di antaranya:

1. Memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dapat diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) KPK.

2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK.

3. Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh pejabat Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK.

4. Perlu adanya penguatan terkait wawasan kebangsaan, hukum, dan hak asasi manusia dan perlunya nilai-nilai tersebut menjadi code of conduct dalam sikap dan tindakan setiap aparatur sipil negara.

5. Melakukan pemulihan nama baik pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).


 

197