Home Teknologi Apa Itu Post-truth? Ini Penjelasan Kemkominfo

Apa Itu Post-truth? Ini Penjelasan Kemkominfo

Jakarta, Gatra.com – Staf Khusus Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), Rosarita Niken Widiastuti, menjelaskan bahwa era pasca-kebenaran (post-truth) merupakan situasi di mana fakta yang objektif kalah berpengaruh dibanding emosi atau keyakinan seseorang.

“Di era post-truth di media sosial, fakta objektif kurang berpengaruh dalam membentuk opini publik karena lebih kuat emosi dan keyakinan pribadi,” ujar Niken dalam sebuah webinar yang digelar pada Kamis (23/9).

“Jadi, kalau seseorang dalam satu grup yang sepemikiran, seperasaan, apa pun informasi yang bertentangan dengan opini mereka, ditolak. Nah, di sinilah fakta-fakta bersaing dengan hoaks dan kebohongan untuk dipercaya publik,” imbuh Niken.

Niken menambahkan bahwa warganet Indonesia kerap menjadi sasaran empuk dari gagasan-gagasan post-truth karena mereka begitu aktif di media sosial. “Jadi, bisa dimanfaatkan perasaan atau pun keaktifan masyarakat Indonesia atau netizen ini diarahkan sesuai dengan keinginan pembuat konten,” ujarnya.

Menurut catatan Data Reportal pada Januari 2021, terdapat sebanyak 170 juta pengguna media sosial di Indonesia. Angka itu berarti 61,8% dari total populasi Indonesia yang berjumlah 274,9 juta populasi.

Sementara itu, eMarketer melansir bahwa Indonesia termasuk ke dalam 10 besar negara di dunia dengan pengguna internet di wilayah urban yang paling sering menghabiskan waktu bermain media sosial. Warganet urban Indonesia menghabiskan rata-rata 3 jam 19 menit per hari untuk mengakses media sosial.

Indonesia berada di posisi ke-10 dalam urutan itu. Sementara posisi pertama diduduki oleh negara tetangga, Filipiina, karena warganet urbannya menghabiskan rata-rata waktu 4 jam 5 menit per hari di media sosial.

Sadar warganet Indonesia berpotensi menjadi sasaran empuk gagasan-gagasan post truth, Niken kemudian menyatakan bahwa pemerintah perlu bergerak untuk menghalaunya.

“Jadi, di sini pemerintah tentu wajib melindungi warga negara dan kebhinekaan bangsa dari ujaran kebencian, berita palsu, dan hoaks yang memecah belah masyarakat,” ujarnya.

6857