Home Hukum Imigrasi Batasi Masuknya WNA dari Afrika Kecuali Peserta G20

Imigrasi Batasi Masuknya WNA dari Afrika Kecuali Peserta G20

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyikapi dinamika munculnya varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron dari luar Wilayah Indonesia. 

Ditjen Imigrasi menerbitkan aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk wilayah Indonesia.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, mengungkapkan aturan baru ini melarang masuknya orang asing ke Wilayah Indonesia, bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi," ungkap Angga melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/11).

Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria. Namun dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.

Angga menyebut aturan pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada hari ini Senin, 29 November 2021.

Untuk orang asing selain dari negara-negara tersebut, Angga menambahkan bahwa saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021, tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

106