Home Internasional Kemlu RI Pulangkan 199 WNI/PMI Kelompok Rentan dari Malaysia

Kemlu RI Pulangkan 199 WNI/PMI Kelompok Rentan dari Malaysia

Jakarta, Gatra.com – Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di Malaysia kembali melakukan percepatan pemulangan 199 WNI/PMI kelompok rentan dari berbagai Detensi Imigrasi di Malaysia.

Sebagaimana pemulangan sebelumnya, Kemlumemfasilitasi penyewaan pesawat untuk mengakomodasi percepatan pemulangan sekitar 200 WNI/PMI dari Malaysia. Di samping itu, Pemerintah juga membiayai tes PCR bagi WNI/PMI tersebut sebagai pemenuhan syarat penerbangan internasional. Seluruh199 WNI/PMI dimaksud tiba di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Kamis sore (2/12).

Sepanjang 2021, Pemerintah Indonesia telah melakukan fasilitasi kepulangan WNI/PMI kelompok rentan dari Depo Tahanan Imigrasi/Detensi Imigrasi di wilayah Semenanjung Malaysia sebanyak lima kali. Pemulangan WNI/PMI sebelumnya tercatat pada 1 November 2021 sebanyak 386 orang, tanggal 24 Juni 2021 sejumlah 145 orang, tanggal 27 Juni sejumlah 148 orang, tanggal 22 Juli sebanyak 63 WNI/PMI. Dengan demikian, sejak awal 2021, Kemlu dan Perwakilan RI di Malaysia telah memulangkan total sebanyak 941 orang WNI/PMI kelompok rentan kembali ke Tanah Air.

Kemlu RI pulangkan 199 WNI/PMI Kelompok Rentan dari Malaysia. (Dok. Kemlu/fly)

Pelaksanaan percepatan deportasi kelompok rentan oleh Pemerintah dilaksanakan sebagai langkah untuk mengurangi kepadatan WNI deportan di Detensi Imigrasi Malaysia yang diperkirakan masih lebih dari 5.000 orang, termasuk mereka yang berada di Sarawak dan Sabah.

Fasilitasi kepulangan WNI deportan dengan bantuan Pemerintah menjadi penting lantaran WNI/PMI banyak telah tinggal lama di Detensi Imigrasi Malaysia sekalipun masa hukuman penjara telah selesai. Pandemi Covid-19 memperburuk situasi di dalam Depo imigrasi, menyebabkan kerentanan ganda bagi deportan yang sakit, lansia maupun anak-anak. Dengan demikian, pemulangan WNI/PMI diprioritaskan pada kelompok rentan, antara lain ibu hamil, ibu dengan bayi, anak, lansia, dan penderita sakit.

Perencanaan pemulangan WNI/PMI deportan ini menjadi bahasan bilateral Indonesia dan Malaysia. Sebelumnya Menteri Luar Negeri RI dengan Menteri Luar Negeri Malaysia pada 18 Oktober 2021 lalu telah membicarakan langkah strategis penanganan WNI/PMI deportan.

Baca Juga: Kemenaker Lepas 173 PMI untuk Bekerja ke Taiwan

Program pemulangan WNI/PMI deportan kelompok rentan memiliki perhatian khusus pada aspek kesehatan kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19. Para WNI/PMI deportan telah melaksanakan tes PCR sebelum kepulangan dan akan menjalankan karantina selama 3-5 hari (karantina selama 5 hari bagi yang belum memiliki sertifikat vaksin) sesuai dengan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa Pandemi COVID-19 yang berlaku. Selanjutnya, pemulangan PMI ke daerah asal akan difasilitasi oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Empat daerah asal terbesar para WNI/PMI pada pemulangan periode ini adalah Jawa Timur, Sumatera Utara, Aceh dan Nusa Tenggara Barat.

Pemulangan WNI/PMI kelompok rentan dari Malaysia merupakan hasil kerja sama lintas kementerian/lembaga dan lintas negara, antara lain Kemenko PMK, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, BP2MI, BNPB, Satgas COVID-19, serta Kementerian Luar Negeri.

151