Home Hukum Kejagung Tangkap Koruptor Pembangunan Bandara Trinsing Muara Teweh

Kejagung Tangkap Koruptor Pembangunan Bandara Trinsing Muara Teweh

Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menangkap buronan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Bandar Udara (Bandara) Trinsing Muara Teweh Tahun 2014, Hadi Sugiarto B. Com alias Sugik bin Hontjo Kurniawan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin malam (22/1), menyampaikan, Tim Tabur menangkap Hadi Sugiarto B. Com alias Sugik bin Hontjo Kurniawan pada pukul 18.35 WIB petang tadi.

Leo menjelaskan, Hadi Sugiarto B. Com alias Sugik bin Hontjo Kurniawan merupakan terpidana korupsi yang menjadi buronan Kejati Kalteng. Dia ditangkap di Jalan Palem Raya, RT 01/02 RW X, Langenharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).

Dia dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan secara patut oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejati Kalteng.

“Selanjutnya terpidana [Hadi Sugiarto B. Com alias Sugik bin Hontjo Kurniawan] segera dibawa menuju Kalimantan Tengah guna dilaksanakan eksekusi,” ujarnya.

Leo menyampaikan, pihaknya mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. 

Adapun tindak korupsi Bandara Trinsing Muara Teweh yang membelit Hadi Sugiarto B. Com alias Sugik bin Hontjo Kurniawan, yakni yang bersangkutan merupakan kontraktor pelaksana dalam proyek tersebut telah menyetujui dan menyepakati dilakukannya PHO dan pembayaran pekerjaan 100% meskipun pada kenyataannya di lapangan terdapat item pekerjaan asphalt concrete (AC) pada pelapisan landas pacu, taxiway, dan apron yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan khususnya segi kualitas (quality).

Perbuatan Hadi Sugiarto B. Com alias Sugik bin Hontjo Kurniawan tersebut, lanjut Leo, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.577.113.586,74 (Rp1,5 miliar lebih) sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalteng.

Kerugian keuangan negara ini, kata Leo, tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Bandar Udara Trinsing Muara Teweh Tahun 2014.

Perkara korupsi yang membelit Hadi Sugiarto B. Com alias Sugik bin Hontjo Kurniawan ini kemudian bergulir di pengadilan hingga akhirnya Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Nomor 1980 K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Agustus 2020. Dalam putusan ini, menyatakan bahwa Hadi Sugiarto B. Com alias Sugik bin Hontjo Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, secara bersama-sama atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara.

Perbuatan Hadi Sugiarto B. Com alias Sugik bin Hontjo Kurniawan ini melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.

MA kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. MA juga menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.512.113.568,74 (Rp1,5 miliar lebih) sebagai pengganti kerugian negara dengan cara diperhitungkan dari uang tunai sebesar Rp3 miliar yang telah disita dari terpidana.

787