Home Hukum MAKI Sinyalir Diubahnya Ketentuan Ini yang Membuat 8 Perusahaan Bisa Ekspor CPO

MAKI Sinyalir Diubahnya Ketentuan Ini yang Membuat 8 Perusahaan Bisa Ekspor CPO

Jakarta, Gatra.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, mensinyalir aturan atau ketentuan ini yang menjadi dasar 8 perusahaan bisa mengekspor minyak mentah kelapa sawit atau CPO.

“Ada aturan tahun 2018 diubah kalimatnya [menjadi] 'terutama untuk industri', ini yang menjadi dasar kenapa perusahaan-perusahaan bisa langsung ekspor CPO,” kata Boyamin di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis (24/3).

Boyamin menjelaskan, ketentuan tersebut adalah Peraturan Direktu Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2018.

Pada ketentuan awal dinyatakan bahwa Pusat Logistik Berikat (PLB) Industri Besar dan PLB IKM hanya dapat menimbun barang-barang yang dikeluarkan untuk kepentingan industri. Lantas pasal tersebut diubah menjadi “PLB Industri Besar dan PLB IKM hanya dapat menimbun barang-barang yang dikeluarkan untuk kepentingan terutama industri”.

“Peraturan dibuat menjadi abu-abu ini juga harus didalami, ada maksud apa?” katanya.

Ia menjelaskan, PLB untuk CPO ini untuk penyimpanan bahan mentah dan itu dikeluarkan untuk diolah menjadi bahan jadi, misalnya minyak goreng.

“Berikat ini untuk industri, kalau bicara berikat untuk CPO ini namanya PLB, Pusat Logistik Berikat, itu boleh dimasukkan ke gudang penimbunan di situ. Artinya itu diperusahaan-perusahaan minyak goreng supaya tidak perlu lewat Bea Cukai, masuk ke situ, dicek, udah,” ucapnya.

Tetapi kenyataanya, lanjut Boyamin, CPO itu dikeluarkan dari. PLB untuk diekspor, bukan untuk diolah menjadi produk jadi gegara diubahnya ketentuan tersebut, yakni menjadi “terutama untuk industri”.

Sedangkan mengapa CPO itu bisa keluar dan diekspor, Boyamin mempertanyakannya. “Itu yang kita petanyakan, oknum Bea Cukai kenapa ini diloloskan,” katanya.

Terkait ekspor minyak mentah kelapa sawit Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut, Boyamin telah melaporkan 8 perusahaan karena diduga melakukan ekspor bahan mentah. Ulah ke-8 perusahaan tersebut disinyalir merugikan ekonomi negara sekitar Rp56 triliun pada 2021.

150