Home Hukum Bendum PBNU Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri

Bendum PBNU Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri

Jakarta, Gatra.com - Bendahara Umum (Bendun) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Hal itu juga dibenarkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Berdasarkan informasi yang pihaknya terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi  terhadap 2 orang terkait dugaan korupsi yang sedang dilakukan proses penyidikan.

"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," kata Ali, Selasa (21/6).

Sebelumnya pada 2 Juni 2022, Mardani Maming diperiksa KPK oleh tim penyelidik.

Mardani Maming juga pernah memenuhi pemanggilan Pengadilan Tipikor Banjarmasin sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018. Yakni dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi, Senin (25/4/2022).

Mardani menjelaskan dirinya menandatangani SK pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat itu karena memang sudah ada rekomendasi dari dinas. Itu menjadi dasar mengapa SK dikeluarkan. Dalam rekomendasi itu dijelaskan bahwa semua proses pengajuan IUP sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

52