Home Hukum Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Jakarta, Gatra.com - Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan resmi memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Jumat (26/8) dini hari.

Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang KKEP yang berjalan selama 17 jam. Atas putusan ini, Ferdy Sambo pun ternyata akan melakukan banding.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo

Dedi mengatakan Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan pasal 69, dan diberi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis selama 3 hari kerja.

“Selanjutnya mekanismenya sesuai dengan pasal 69, nanti untuk sekretaris KKEP nanti banding adalah jangka waktu 21 hari akan memutuskan ya keputusannya apakah keputusannya tersebuy sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini, atau ada perubahan, yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya,” jelas Dedi dalam konferensi pers usai sidang KKEP.

Ferdy Sambo dinyatakan melanggar kode etik polri, hal tersebut diputuskan melalui keterangan para saksi yang di hadirkan dalam persidangan. Ferdy Sambo tidak membantah apapun yang di ucapkan para saksi tersebut. Atas perbuatannya Sambo diberi sanksi pemecatan dari Polri.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri.

Adapun sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan saksi yang dihadirkan dari berasal beberapa instansi, dari Brimob, Propam, hingga kalangan eksternal.

Ferdy Sambo diduga sebagai pelaku utama yang memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya pada Jumat (8/7). Ferdy Sambo juga diduga ikut menembak Brigadir Yosua sebanyak dua kali.

Selain itu, Ferdy Sambo diduga membuat skenario tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer yang diawali dugaan pelecehan terhadap istrinya. Ferdy Sambo diduga memerintahkan bawahannya untuk mengambil hingga merusak CCTV.

174