Home Hukum Temuan Faktual Kasus Penembakan Brigadir J Versi Komnas HAM

Temuan Faktual Kasus Penembakan Brigadir J Versi Komnas HAM

Jakarta, Gatracom – Komnas HAM RI telah merangkum temuan faktual selama proses pemantauan dan penyelidikan terkait kematian Brigadir J. Temuan tersebut didasarkan pada hasil tinjauan lokasi, pemeriksaan saksi-saksi, dan permintaan keterangan para pihak. Ini merupakan laporan Tim Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Kematian Brigadir J di Kediaman Eks Kadiv Propam Polri.

“Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kewenangan pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM RI sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Ayat (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM atas kasus Kematian Brigadir J,” tulis Komnas HAM dalam Siaran Pers pada Kamis (1/9).

Sejumlah temuan faktual tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Temuan Keluarga Brigadir J di Jambi
a. Pihak Kepolisian sempat membatasi akses keluarga untuk melihat kondisi jenazah namun pada akhirnya keluarga diizinkan untuk melihat kondisi jenazah dengan penjagaan ketat dari anggota Kepolisian.
b. Pihak Kepolisian tidak menjalankan komitmen kepada pihak keluarga untuk melakukan proses pemakaman secara kedinasan, hal ini membuat keluarga marah dan kecewa.
c. Keluarga mendapatkan informasi adanya ancaman pembunuhan kepada Brigadir J yang disampaikan oleh Sdri. VR.
d. Adanya informasi dari pihak keluarga Brigadir J terkait adanya dugaan penyiksaan berdasarkan kondisi jenazah Brigadir J yang diketahui oleh keluarga.

Baca Juga: Komnas HAM Putar Rekaman CCTV Detik-Detik Penembakan Brigadir J

2. Peristiwa Magelang
a. Pada 7 Juli 2022 sekitar pukul 00.00 WIB adanya perayaan hari ulang tahun pernikahan Sdr. FS dan Sdr. PC.
b. Pada tanggal yang sama terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Sdri. PC. di mana Sdr. FS pada saat yang sama tidak berada di Magelang.
c. Adanya ancaman terhadap Brigadir J setelah Sdri. S dan Sdr. KM membantu Sdri. PC untuk masuk ke dalam kamar pasca peristiwa dugaan kekerasan seksual.

3. Proses Perjalanan Magelang-Jakarta
Rombongan yang berangkat dari Magelang ke Jakarta menggunakan dua mobil dan Sdr. PC berada di mobil yang berbeda dengan Sdr. Brigadir J. Saat rombongan Sdr. PC sampai di rumah Sangguling, Sdr. FS telah berada di rumah.

4. Brigadir J Masih Dalam Keadaan Hidup Ketika Sampai di Jakarta
Hasil temuan Komnas HAM di Jambi, Brigadir J masih hidup hingga pukul 16.31 WIB terkonfirmasi berdasarkan komunikasi Sdr.VR dengan Brigadir J, dan Brigadir J mengikuti test PCR ketika sampai di rumah Saguling III.

5. Peristiwa di Rumah Saguling III dan Perjalanan ke Rumah Dinas No. 46
a. Sdr. PC menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang kepada Sdr.FS
b. Selanjutnya, Sdr. FS memanggil Bripka RR dan Barada RE ke lantai tiga rumah Saguling untuk menanyakan perihal peristiwa di Magelang dan merencanakan upaya penindakan terhadap Brigadir J.
c. Rombongan Sdr. PC lebih dahulu sampai di Rumah Dinas No. 46 sebelum Sdr. FS tiba di lokasi.

6. Peristiwa 8 Juli 2022 di Rumah Dinas No. 46
Terdapat peristiwa penembakan Brigadir J dengan beberapa versi berdasarkan keterangan para pihak yang harus dibuktikan dalam proses pengadilan.

7. Kondisi TKP Sesaat Setelah Peristiwa Kematian
a. Komnas HAM RI mendapatkan beberapa foto yang menunjukkan kondisi tempat kejadian perkara sesaat setelah peristiwa penembakan Brigadir J. Dalam foto ditunjukkan di antaranya terkait posisi jenazah Brigadir J, bekas tembakan pada beberapa lokasi dalam rumah.
b. Terdapat beberapa foto yang menunjukkan senjata yang digunakan dan peluru.
c. Terdapat Anggota Kepolisian yang diduga mengonsolidasikan tempat kejadian perkara beberapa saat setelah peristiwa terjadi.

8. Luka dan Penyebab Kematian
a. Berdasarkan hasil pemeriksaan luar dan autopsi pertama, Brigadir J ditemukan 7 (tujuh) buah luka tembak masuk dan ditemukan 6 (enam) buah luka tembak keluar. Sedangkan pada autopsi kedua, ditemukan 5 (lima) luka tembak masuk dengan 4 (empat) luka tembak keluar.
b. Dua luka tembak penyebab kematian, yakni luka tembak pada kepala dan luka pada dada sisi kanan.
c. Tidak terdapat luka sayatan, jerat dan/atau luka lainnya pada tubuh jenazah selain yang diakibatkan oleh tembakan.

Baca Juga: Lengkap Bro! Rekonstruksi Eksekusi Brigadir J, Ini Kata Sambo Sebelum Dor! Dor!

9. Serangan Digital (Keluarga Brigadir J, dan Keluarga Sdr. FS)
a. Keluarga Brigadir J mengalami serangan digital beberapa hari setelah kematian Brigadir J. Bentuk serangan yang dialami berupa upaya untuk hijacking akun media sosial, seperti Whatsapp, Facebook, Email, dan Yahoo keluarga Brigadir J.
b. Serangan digital juga dialami oleh keluarga Sdr. FS beserta ADC yang sebagian besar adalah doxing dan persekusi online.

Diketahui, Komnas HAM mengadakan pertemuan dengan Bareskrim di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, terkait penyerahan hasil laporan rekomendasi atas kasus pembunuhan Brigadir Josua pada hari ini.

Sejauh ini, dalam pertemuan di Gedung Komnas HAM sudah dihadiri oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik; Kabareskrim, Agus Andriyanto; Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo; Dirtipidum, Andi Rian; dan sejumlah pihak lainya.

Rencananya, Komnas HAM setelah memberikan rekomendasi kepada Polri, akan memberikan juga kepada Presiden dan DPR RI. Namun untuk waktunya masih belum dapat ditentukan karena menyesuaikan dengan Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan sedang diatur jadwalnya oleh Menkopolhukam.

334