Home Hukum Sidang Berjalan Lancar, Majelis Hakim Kompak Tolak Memori Banding Ferdy Sambo

Sidang Berjalan Lancar, Majelis Hakim Kompak Tolak Memori Banding Ferdy Sambo

Jakarta, Gatra.com - Hasil sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo. Seluruh hakim sepakat menolak banding mantan Kadiv Propam Polri ini.

"Keputusannya adalah kolektif kolegial. Jadi, seluruh hakim banding sepakat menolak memori banding Irjen FS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9).

Dia mengatakan majelis banding juga memutuskan menyatakan perbuatan Ferdy Sambo merupakan perbuatan tercela. Majelis banding juga menguatkan putusan PTDH terhadap Sambo.

"Menguatkan tentang pemberhentian tidak dengan hormat Irjen FS dari kepolisian," ujarnya.

Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.

Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dia tak terima dan mengajukan banding.

Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia menjadi tersangka bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer dan Bripka Ricky.

143