Home Kesehatan Bukan Hanya Paracetamol, Kemenkes Larang Peredaran Semua Obat Cair!

Bukan Hanya Paracetamol, Kemenkes Larang Peredaran Semua Obat Cair!

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), resmi melarang penjualan obat-obatan dalam bentuk cair. Juru bicara Kemenkes, Mohammad Syahril mengatakan larangan itu bukan hanya untuk paracetamol cair saja, melainkan seluruh obat yang berbentuk cair.

"Ini lagi viral di medsos, sesuai surat edaran yang dikeluarkan Dirjen Pelayanan Kesehatan, semua obat sirup atau cair. bukan hanya paracetamol," ungkap Syahril dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (19/10).

Baca JugaKasus Gagal Ginjal Akut Anak Meningkat, Kemenkes: Tidak Terkait Covid-19

Syahril mengatakan, alasan pelarangan sementara peredaran obat cair atau berbentuk sirup karena diduga beberapa komponen menyebabkan gangguan pada ginjal. Sebelumnya, BPOM melarang peredaran obat cair yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG). Kedua senyawa itu juga ditemukan pada hasil penyelidikan di Afrika Tengah dalam obat batuk dan pilek anak.

Kendati, Kemenkes belum bisa memastikan bahwa dua kandungan senyawa itu menjadi penyebab utama kasus gagal ginjal akut yang marak terjadi saat ini hingga hasil penelitian terungkap.

"Minggu depan insyaAllah bisa kita publish. Memang banyak hal yang menyebabkan gangguan ginjal akut," ucapnya.

Baca JugaKasus Gagal Ginjal Misterius pada Anak Bertambah, Kenali Gejala Ini untuk Antisipasi

Dalam surat edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan, menetapkan agar seluruh apotek sementara tidak menjual obat bebas atau terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah. Selain itu, tenaga kesehatan dan faskes (fasilitas kesehatan) sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup. Ketentuan ini berlaku sejak surat edaran diterbitkan pada hari Selasa (18/10).

Syahril menegaskan bahwa penghentian sementara peredaran obat cair/sirup itu sebagai langkah Kemenkes dalam menghentikan kasus gagal ginjal akut berikutnya. Sebagai pengganti obat cair, Kemenkes menganjurkan beberapa jenis obat lainnya seperti tablet, anal ataupun injeksi.

"Sementara peredarannya dihentikan sampai ada hasil penelitian. Komponen pembuat sirup itu diduga penyebabnya di negara (Afrika Tengah) yang saya sebutkan tadi," tandasnya.

2102