Home Hukum APHA: Kriminalisasi Masyarakat Adat Ancam Kelestarian Alam

APHA: Kriminalisasi Masyarakat Adat Ancam Kelestarian Alam

Jakarta, Garta.com – Kriminalisasi terhadap masyarakat adat oleh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pihak lainnya seperti korporasi di berbagai daerah mengancam kelestarian lingkungan dan memacu berbagai bencana alam.

Pasalnya, kata Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA), Dr. Laksanto Utomo, di Jakarta pekan ini, kriminalisasi ini mengancam masyarakat adat yang sangat menjaga kelestarian alam semesta berdasarkan kearifan lokal yang mereka jaga dan tunjung tinggi.

Ia menyampaikan, maraknya bencana, misalnya banjir dan lain-lain karena kerusakan alam akibat ulah manusia dan tidak sejalan dengan sikap masyarakat hukum adat di seluruh daerah di Indonesia.

Baca Juga: YLBHI: 51 Masyarakat Adat Kena Kriminalisasi Negara

“Masyarakat kearifan lokal ini yang terutama adalah memberikan apresiasi masyarakat hukum adat (MHA) yang masih menjunjung keartifan lokal,” katanya.

Menurutnya, kalau mereka akan diberikan kepercayaan untuk menjaga alam maka harus diberikan payung hukum untuk eksistensinya, yakni harus segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (UU MHA).

“Kita harus segera memberikan dukungan secara keahlian kita, baik sebagai praktisi maupun akademisi untuk mendorong agar RUU MHA ini segera disahkan karena sudah terlalu lama,” ujarnya.

Laksanto saat membuka Webinar Nasional dan Call for Paper APHA bertajuk “Perlindungan Hukum Masyarakat Berlandaskan Keratifan Lokal”, menegakan, payung hukum untuk eksistensi MHA menjaga hutan dan alam ada di RUU tersebut.

“Eksistensi masyarakat adat ini menjaga kearifan lokal atau menjaga hutannya, atau ulayatnya adalah terkandung di RUU MHA,” ujarnya.

Senada dengan Laksanto, Guru Besar Hukum Adat Universitas Jember, Prof. Dr. Dominikus Rato, menyampaikan, kriminalisasi terhadap masyarakat adat mengancam kelestarian lingkungan hidup yang mereka kelola berdasarkan kearifan lokal.

Perlakuan terhadap MHA bukan hanya kriminalisasi, tetapi juga merka mengalami diskriminasi dalam berbagai hal, termasuk dalam hukum yang asasnya semua orang sama di hadapan hukum.

“Bukan hanya kriminalisasi tetapi juga diskriminalisasi. Ini merupakan bencana bagi MHA karena perlindungan hukum terhadap mereka ternganggu dan terancam gagal,” ujarnya.

Karena itu, kelestarian lingkungan hidup yang mereka kelola berdasarkan kearifan lolak terancam tercerabut dari akar budayanya dan dari habitat hidup mereka.

Baca Juga: Antropolog Tekankan Urgensi RUU Hukum Adat Segera Disahkan

“Ini merupakan bencana, tidak hanya bencana ekonomi saja, tetapi ini bencana keberlangsungan alam semesta,” tandasnya.

Ia menyampaikan, kalau alamnya terganggu atau makrocosmosnya tergganggu, maka mikrcosmosnya juga terganggu. Begitupun sebaliknya, kalau mikrocosposnya terganggu maka makrocosmosnya juga terganggu.

“Mikrocosmos terganggu, misalnya karena pola pikirnya, rakusnya [manusia] mengeksploitasi alam secara berlebihan. Karena kemarahannya mereka melakukan pembunuhan, itu salah satu aspek cosmologinya. Jika tidak ada keselaranan mikro sama makrocosmos maka akan terjadi bencana,” katanya.

170