Home Ekonomi Insentif Kendaraan Listrik Cair Sebentar Lagi, Produsen Dilarang Naikkan Harga Jual

Insentif Kendaraan Listrik Cair Sebentar Lagi, Produsen Dilarang Naikkan Harga Jual

Jakarta, Gatra.com - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pemberian insentif motor listrik diprioritaskan untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Karena itu, produsen kendaraan listrik diingatkan agar tidak mempermainkan harga jual kepada calon penerima insentif.

"Produsen motor listrik yang memenuhi kriteria dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama pemberian massa bantuan (insentif)," ujar Febrio dalam konferensi pers insentif kendaraan listrik berbasis baterai di Jakarta, Senin (6/3).

Baca juga: Ini Sederet Insentif untuk Produsen Kendaraan Listrik

Selain itu, Febrio menekankan bahwa produsen terpilih pada program insentif harus berkomitmen memproduksi motor listrik dalam jumlah yang telah ditentukan. Diketahui, pemberian insentif kendaraan listrik rencananya mulai dilakukan pada 20 Maret 2023 mendatang.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu. (Foto: istimewa)

Pemerintah menganggarkan insentif diberikan untuk 200.000 unit motor listrik baru, 50.000 unit konversi motor berbahan bakar minyak (BBM), 35.900 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik. Adapun besaran insentif untuk motor listrik ditetapkan sebesar Rp7 juta per unit motor baru maupun konversi motor.

Seluruh penyaluran insentif tersebut dilakukan hingga batas waktu 31 Desember 2023. Ia berujar, secara detail kriteria penerima insentif motor listrik tersebut salah satunya merupakan UMKM penerima KUR (kredit usaha rakyat) maupun BPUM.

Baca juga: Soal Total Anggaran Insentif Mobil Listrik, Luhut: Sambil Jalan Dihitung

Termasuk warga yang menjadi pelanggan listrik dengan daya 450-900 VA. Insentif diberikan hanya untuk kendaraan listrik produk dalam negeri dengan TKDN minimal 40% atau lebih.

"Hal ini dimaksudkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMKM," tutur Febrio.

Adapun Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita membeberkan untuk kategori kendaraan motor listrik saat ini ada tiga produsen yang sudah masuk kriteria. Motor listrik Volta, Gesits, dan Selis dinilai telah memenuhi TKDN lebih dari 40%.

Baca juga: Pemerintah Beri Insentif Kendaraan Listrik Mulai 20 Maret 2023

Sementara jenis kendaraan roda empat atau mobil listrik baru ada dua produsen mobil yang sudah sesuai persyaratan TKDN yaitu Hyundai dan Wuling.

143