Home Hukum Bupati Asahan Terancam Diberhentikan

Bupati Asahan Terancam Diberhentikan

Asahan, Gatra.com- Bupati Asahan, Surya terancam diberhentikan sementara  dari jabatan sebagai kepala daerah jika terbukti perjalanannya ke luar negeri tidak memiliki izin Mendagri.

Pasalnya, orang nomor satu di Asahan itu telah dilaporkan ke Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi atas dugaan perjalanan ke negeri jiran Malaysia tanpa izin Mendagri. "Jika terbukti, maka Bupati Asahan akan diberhentikan," ujar Ketua LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) kabupaten Asahan.

Mengutip  Pasal 77   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan, Kepala daerah dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Mendagri jika terbukti ke luar negeri tanpa izin. Merujuk pasal dibawahnya, pasal pasal 76 dari Undang-Undang ini, untuk Gubernur dan Wakil Gubernur diberhentikan oleh presiden sedangkan Bupati dan Wakil Bupati diberhentikan oleh Mendagri.

Hendra menyatakan, sebelumnya Bupati Asahan telah dilaporkan ke Gubsu, karena Bupati Asahan tersebut tidak memberikan klarifikasi soal ini ketika dikonfirmasi secara tertulis, yang meminta Bupati Asahan tersebut membuktikan adanya izin Mendagri tersebut. Namun karena tidak digubris, Bupati Asahan tersebut pun didemo dan dilaporkan ke Gubsu lewat surat bernomor Istimewa-037/DPC/LSM/PMRI-AS/LAPDU-PAR/III/2023 pada tanggal 14 Maret 2023, yang intinya meminta Gubernur Sumut mengklarifikasi kasus tersebut.

Dia meminta kepada Gubsu, Edy Rahmayadi untuk menindaklanjuti persoalan ini demi menciptakan pemerintahan yang bersih. "Kita yakin Gubsu sangat konsisten dalam menegakkan peraturan," ujarnya.

Bupati Asahan dilaporkan karena diduga telah melakukan perjalanan ke luar negeri diantaranya ke negeri jiran Malaysia  pada tanggal 17 Desember 2022, dengan membawa rombongan sejumlah pejabat daerah. "Jadi sebenarnya sangat mudah bagi Gubsu dan Mendagri melacak soal keberangkatan ini," ungkap Hendra.

Jika terbukti, maka Surya akan menjadi Bupati kedua yang diberhentikan Mendagri gara-gara jalan-jalan ke luar negeri tanpa izin. Karena kasus serupa juga pernah terjadi dengan Bupati Talaud,  Sri Wahyuni Manalip, yang diberhentikan sementara oleh Mendagri Tjahyo Kumolo karena terbukti berangkat ke Amerika Serikat tanpa izin Mendagri dan Gubernur.

Bupati ini digantikan Wakil Bupati Petrus Tuange yang ditunjuk Mendagri Tjahyo Kumolo sebagai plt. Bupati, meski keberangkatan Bupati Talaud itu tidak memggunakan dana APBD. "Kita menunggu hasil pemeriksaan Gubsu," ujar Hendra.

5157