Home Ekonomi Menteri Teten Minta OJK Wajibkan Perbankan Permudah Akses KUR untuk UMKM, Ini Alasannya

Menteri Teten Minta OJK Wajibkan Perbankan Permudah Akses KUR untuk UMKM, Ini Alasannya

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerapkan kebijakan yang pro terhadap pelaku UMKM. Ia mengusulkan agar OJK mewajibkan perbankan tidak hanya menggunakan pendekatan konvensional dalam menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada UMKM.

"Karena kalau dipaksa UMKM itu harus punya aset dulu baru bisa pinjam modal, wah itu pasti berat," ujar Teten dalam konferensi pers penyaluran KUR Klaster berbasis rantai pasok di Kemenkop UKM, Rabu (12/4).

Menurut Teten, perbankan bisa menerapkan pendekatan kredit scoring dengan penggunaan teknologi digital kepada UMKM. Seperti halnya yang dilakukan oleh sektor fintech dan P2P lending.

Baca juga: Belajar dari Jepang dan Korsel, Menteri Teten Ungkap Terobosan Dongkrak Penyaluran KUR kepada UMKM

Selain itu, Teten menilai seharusnya program pemerintah menggunakan 40% APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) untuk produk UMKM dan koperasi bisa menjadi pertimbangan perbankan memberikan akses permodalan kepada UMKM. Industri perbankan, kata Teten semestinya lebih berani untuk membiayai UMKM lantaran ada jaminan UMKM menjadi vendor dari belanja pemerintah.

"Kami sudah bicara dengan OJK. Ini setuju dan tinggal kita tunggu nanti bagaimana implementasinya," jelas Teten.

Sebelumnya, Teten membeberkan terobosan untuk mendongkrak penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada UMKM yaitu melalui KUR Klaster berbasis rantai pasok. Teten menyebut, skema KUR Klaster dapat memberikan permodalan kepada kelompok usaha dengan plafon hingga Rp500 juta per pelaku usaha.

Baca juga: Perkuat Kolaborasi, Kemenkop UKM Targetkan Percepatan Sertifikasi Halal, NIB, dan SNI bagi UMKM

Seperti diketahui, prediksi Bappenas menyebut realisasi KUR tahun depan cenderung masih rendah dari target yaitu sekitar 24%. Padahal Presiden menargketkan penyaluran KUR untuk UMKM tahun 2024 sebesar 30%.

Menurut Teten rendahnya penyaluran KUR kepada UMKM karena perbankan enggan mengambil resiko adanya kredit macet (Non-Performing Loan/NPL). Melalui KUR Klaster berbasis rantai pasok nantinya UMKM akan terhubung dengan offtaker (pembeli) dari kalangan industri.

"Nah dengan KUR klaster berbasis rantai pasok ini artinya resiko NPL-nya kan bisa lebih berkurang," ujar Teten

73