Home Pendidikan Kemendikbud Dorong Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan di Tahun Ajaran Baru

Kemendikbud Dorong Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan di Tahun Ajaran Baru

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI telah meluncurkan program Merdeka Belajar Episode 24, dengan tema "Transisi PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) ke SD (Sekolah Dasar) yang Menyenangkan". Program itu diluncurkan guna mengakhiri miskonsepsi di masyarakat tentang baca, tulis, hitung (calistung) pada proses pendidikan di PAUD dan SD.

Program itu diketahui akan mulai dilaksanakan sejak awal tahun ajaran baru yang 2023 yang akan datang. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek RI Muhammad Hasbi pun mengatakan, ada tiga poin yang perlu dilakukan satuan pendidikan untuk dapat mewujudkan transisi PAUD ke SD yang menyenangkan itu.

Pertama, adalah menghilangkan tes calistung dari rangkaian proses penerimaan peserta didik baru di SD. Pasalnya, setiap anak dipandang memiliki hak yang sama memperoleh layanan pendidikan dasar.

"Jadi sangat tidak tepat apabila anak diberikan syarat tes, apalagi tes untuk dapat memastikan layanan tersebut diterima. Jadi karena ini adalah hak, maka akan sangat tidak relevan apabila dilakukan tes terhadap anak agar memperoleh haknya," kata Muhammad Hasbi dalam Webinar Hari Pendidikan Nasional 2023 yang digelar virtual oleh Gatra, Rabu (3/5).

Baca juga: Kemendikbud Soroti Masih Kuatnya Miskonsepsi Masyarakat Soal Calistung

Hasbi juga menyoroti adanya anak-anak yang belum pernah memperoleh kesempatan untuk belajar di satuan PAUD sebelum mengenyam pendidikan di SD. Menurutnya, kasus semacam itu perlu lebih diperhatikan dalam proses penerimaan peserta didik baru di masa mendatang.

Terlebih, tes calistung pada proses penerimaan peserta didik baru di jenjang SD sebenarnya telah dilarang untuk dilakukan. Dua instrumen kebijakan yang melarang tes tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Kedua, Hasbi dan pihaknya juga memandang perlu bagi satuan pendidikan untuk menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru dan orang tua untuk mengenal lingkungan belajar. Penerapan masa perkenalan disebut dapat berlangsung selama satu hingga dua pekan pertama mereka di satuan pendidikan.

"Jadi, ini agar tumbuh rasa aman, rasa nyaman, kepada anak dan orang tua dalam mengikuti proses pembelajaran dan orang tua dalam memastikan bahwa anaknya dapat belajar di satuan pendidikan tersebut," ucapnya.

Hasbi juga mengatakan bahwa dalam dua pekan pertama itu, satuan pendidikan juga akan memiliki kesempatan untuk mengenal peserta didik lebih jauh melalui kegiatan belajar. Dengan demikian, pengajar dalam pembelajarannya nanti dapat memberikan informasi tentang kebutuhan belajar anak.

"Kenapa ini perlu kita lakukan? Karena kita ingin menghargai proses belajar anak yang berbeda-beda, sehingga tentu membangun kemampuan fondasi perlu dilakukan secara bertahap," ucapnya.

Hasbi pun menjelaskan bahwa proses perkenalan lingkungan belajar itu dapat dilakukan dengan mengajak peserta didik berkeliling ke seluruh area sekolah serta mengenalkan kegiatan yang dilakukan mulai waktu anak datang ke sekolah hingga waktu pulang sehingga anak terbiasa dengan budaya sekolah.

Ketiga, dalam program itu, satuan pendidikan dipandang perlu menerapkan pembelajaran atau memfasilitasi yang membangun enam kemampuan fondasi anak. Kemampuan itu antara lain mengenal nilai agama dan budi pekerti, keterampilan sosial dan bahasa untuk berinteraksi, serta kematangan emosi untuk berkegiatan di lingkungan belajar.

Baca juga: Hardiknas, Mendikbud: 15 Juta Buku Sudah Dikirim ke PAUD dan SD Wilayah 3T

Sementara itu, tiga kemampuan fondasi lain yang juga perlu dibangun adalah kematangan kognitif untuk melakukan kegiatan belajar, keterampilan motorik dan perawatan diri untuk berpartisipasi di lingkungan belajar secara mandiri, serta pemaknaan terhadap belajar yang positif.

"Keenam kemampuan fondasi tersebut perlu dibangun secara bertahap dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga di jenjang awal ataupun kelas awal di jenjang pendidikan dasar," ujar Hasbi.

Untuk mewujudkan hal itu, maka Standar Kompetensi Lulusan untuk PAUD perlu dibuat agar tidak dirancang per usia, melainkan sebagai capaian yang perlu dicapai di akhir fase. Selain itu, Standar Kompetensi Lulusan untuk PAUD juga perlu dirancang untuk dapat dipenuhi sampai kelas dua. Di samping itu, perlu dirancang agar tidak ada lagi evaluasi kelulusan untuk peserta didik PAUD.

Tak hanya itu, satuan pendidikan juga dipandang perlu merancang kegiatan pembelajaran yang menyenangkan dan efektif dalam membangun kemampuan fondasi.

Tiga di antaranya yakni dengan membangun pembelajaran yang aktif dan eksploratif, menggunakan hasil asesmen sebagai dasar pembinaan individu tanpa melakukan pembandingan dan pelabelan pada anak, serta melaporkan perkembangan peserta didik kepada orang tua/wali saat pelaporan hasil belajar.

223