Home Hukum BP2MI Apresiasi Gerak Cepat Polri dalam Kasus TPPO

BP2MI Apresiasi Gerak Cepat Polri dalam Kasus TPPO

Jakarta, Gatra.com - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengapresiasi Polri atas kerja kolaboratifnya dalam menindaklanjuti masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut jajaran Kepolisian telah bergerak cepat dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi dan menjalankan implementasi MoU No. 33/KA-MoU/X/2021, No. NK/32/X/2021 tentang Pencegahan dan Penegakan Hukum dalam rangka Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia atas gerak nyata dan tindakan cepat yang dilakukan Kapolri dan seluruh jajaran,” kata Benny dalam Konferensi Pers di Kantor BP2MI, Kamis (8/6).

Di samping itu, Benny turut menyampaikan apresiasi kepada kinerja pemerintah daerah dalam hal pengungkapan TPPO. Terbaru, tercatat jumlah pengungkapan kasus TPPO terbanyak berada di wilayah DKI Jakarta dengan 506 kasus, Jawa Barat 264 kasus dan Kepulauan Riau 139 kasus. Kemudian Jawa Timur 96 kasus, dan NTB 92 kasus.

Lebuh lanjut, Benny merincikan bahwa modus TPPO terbesar meliputi kasus pekerja seks komersial (PSK) perempuan di bawah umur dengan 207 perkara, Pekerja Migran Indonesia dengan 122 perkara, pekerja domestik 30 perkara dan Anak Buah Kapal (ABK) 14 kasus. Kemudian modus penipuan daring online scamming yang terjadi di sejumlah negara ASEAN.

”Kamboja 864 kasus, Filipina 107 kasus, Myanmar 81 kasus), Laos 102 kasus dan Thailand 31 kasus,” ujarnya.

Benny menyatakan bahwa Indonesia tengah dalam situasi darurat penempatan pekerja ilegal. Kendati demikian, ia menekankan bahwa praktik kejahatan TPPO ini telah berlangsung lama, tak sebatas dalam beberapa tahun ke belakang.

“Ada beberapa pihak yang menyampaikan seolah-olah yang dimaksud darurat penempatan ilegal atau maraknya tindak pidana perdagangan orang itu terjadi di satu, dua tahun terakhir. Ini keliru,” tegasnya.

Benny menyebut bahwa sejatinya sinyal tentang praktik TPPO para WNI ini telah disampaikan oleh Bank Dunia dari 2017. Merujuk data Bank Dunia kala itu, terdapat 9 juta WNI yang bekerja di luar negeri, padahal sejatinya hanya ada 3,6 juta WNI secara resmi tercatat.

“Asumsinya di tahun itu ada 5,4 juta orang Indonesia yang bekerja di luar negeri yang unprocedural dan kita yakini adalah korban TPPO,” tandasnya.

93