Home Hukum Perusahaan Pemenang Lelang di Asahan Tidak Punya Izin

Perusahaan Pemenang Lelang di Asahan Tidak Punya Izin

Asahan, Gatra.com - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Asahan Sumatera Utara (Sumut) dinilai tidak komit terhadap penerapan perizinan nasional sistem Online Single Submission (OSS).

Hal itu diungkapkan ketua  Asosiasi Rekanan Pengadaan dan Distributor Indonesia (ARDIN) kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Yon Ardin. Ardin mengatakan bahwa puluhan perusahaan pemenang lelang terindikasi tidak memiliki izin nasional.

Baca Juga: Pengelolaan Sampah Asahan Melanggar Hukum

Dia menilai, sikap ketidakpatuhan tersebut sebagai pelanggaran berat pemerintah daerah setempat terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 yang mengatur tentang ini.

"Kita sudah surati Bupati Asahan minta audiensi untuk menyikapi soal ini. Kita mau meminta kepada Bupati agar peraturan ini diterapkan dan dipatuhi OPD, tapi tidak digubris Bupati, sudah lima bulan kita masukkan, tidak ada tanggapan,"ujarnya kepada Gatra.com. 

Baca Juga: Asosiasi Nilai Perekrutan Pegawai Kontrak Dinkes Asahan Langgar UU

Ardin menilai, akibat dari ketidakpatuhan OPD terhadap peraturan pemerintah ini akhirnya ratusan paket pekerjaan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan tidak dikerjakan oleh perusahaan yang memiliki izin nasional.

"Kalau pekerjaan pengadaan dikerjakan oleh perusahaan tidak berizin secara nasional ini artinya seluruh pekerjaan yang dikerjakan menjadi cacat hukum. Karena dengan terbitnya PP ini bertujuan untuk melegalisasi perusahaan yang ada di Indonesia," jelasnya.

Baca Juga: Asahan Kejar Target Daerah Penghasil Daging Sapi Di Sumut

Menurutnya ketidakpatuhan OPD dijajaran Pemkab Asahan itu menunjukkan ketidak pedulian para pejabat daerah terhadap peraturan perundang-undangan. Yang lebih gawatnya lagi, para pejabat OPD tidak memperdulikan surat edaran Bupati Asahan nomor 203/2581 tentang Ketentuan Pemenuhan Komitmen Tanda Daftar Usaha Perseorangan (TDUP) Jasa Konstruksi dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang diterbitkan OSS.

Baca Juga: Pejabat Pemkab Asahan Bisa Dipantau Dengan Aplikasi ini

Dalam surat edaran ini Bupati Asahan menegaskan agar para penyedia barang jasa memiliki TDUP dan IUJK yang diterbitkan oleh OSS. Namun anehnya, saat ini lebih banyak dikerjakan oleh perusahaan yang tidak memiliki izin nasional.

"Ini ada apa. Kok PPK dan pejabat OPD tidak peduli dengan peraturan pemerintah. Apa mereka sudah kebal hukum," ungkapnya. 

Baca Juga: Mangkir Pada Panggilan Pertama, UIN Kembali Panggil UAS

Ardin Asahan mengklaim punya data nama-nama perusahaan yang tidak memikili izin nasional secara OSS namun dimenangkan lelang dalam pengadaan barang dan jasa. Namun dia menegaskan, tumpuan masalah dalam polemik ini terjadi ditingkat OPD bukan di Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ). 

Pasalnya syarat dalam dokumen pengadaan barang dan jasa ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di OPD masing-masing. "Kalau kasus ini dilaporkan ke pihak hukum, pejabat OPD, dan PPK bisa babak belur nih," tegasnya. 

Reporter: Edy Gunawan Hasby

657