Home Politik Wapres Ingatkan Ketaatan Industri Kelola Lingkungan

Wapres Ingatkan Ketaatan Industri Kelola Lingkungan


Jakarta, Gatra.com - Wakil Presiden (Wapres) K.H. Maruf Amin mengingatkan ketaatan perusahaan-perusahaan dalam melaksanakan peraturan hukum negara terkait lingkungan hidup, menjadi kunci keselarasan lingkungan dan kehidupan manusia. 

“Peraturan lingkungan hidup yang harus ditaati oleh pelaku industri di antaranya izin lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3), serta mengantisipasi potensi kerusakan lahan. Semua itu perlu menjadi perhatian agar tidak semakin banyak pencemaran yang mengakibatkan kerusakan pada lingkungan sehingga menganggu kehidupan manusia,” kata Wapres Maruf Amin pada acara penyerahan anugerah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) periode tahun 2018-2019 di Istana Wakil Presiden, Merdeka Selatan, Jakarta Pusat (8/1). 

“Kita melihat sudah banyak kerusakan-kerusakan di berbagai daerah. Sungai-sungai banyak yang tidak bisa (dimanfaatkan), jangankan untuk minum, untuk mandi pun tidak bisa, dan ada juga yang tercemar merkuri yang sangat membahayakan,” kata.

Wapres pun mengingatkan para pimpinan korporasi bahwa apabila perusahaan melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan yang diakibatkan oleh operasi industri yang tidak ramah lingkungan, maka pada hakekatnya sama dengan mengambil hak-hak generasi penerus. 

“Air, udara, tanah, dan energi, tempat perusahaan Anda berpijak dan beroperasi itu semuanya adalah pinjaman dari anak-anak dan cucu-cucu kita sendiri, pinjaman juga dari tanah air bumi pertiwi,” ujarnya. 

Wapres mengimbau, untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang menjadi tugas bersama bangsa Indonesia. 

“Tugas kita adalah menanam, supaya generasi anak dan cucu kita nanti bisa memetik buah yang baik, jangan sampai menuai badai,” katanya.

Wapres juga mendorong perusahaan-perusahaan untuk menerapkan prinsip ekonomi hijau dan inovasi dengan melakukan upaya efisiensi energi dan pemanfaatan kembali limbah, serta memberdayakan masyarakat dan melindungi keanekaragaman hayati. 

“Ini sejalan dengan upaya bangsa meningkatkan pertumbuhan ekonomi sekaligus merawat lingkungan,” katanya. 

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya melaporkan bahwa penilaian PROPERsaat  ini dilakukan melalui proses evaluasi terhadap ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, 3R limbah B3 dan limbah padat Non B3, serta pemberdayaan masyarakat.

“Tahun 2019 ini, dilakukan penilaian terhadap 2.045 perusahaan. Hasil penilaian menunjukkan tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan mencapai 85% atau 1.708 perusahaan,” katanya.

139