Home Politik Berat! Perseorangan Harus Input 76.445 KTP di Silon KPU

Berat! Perseorangan Harus Input 76.445 KTP di Silon KPU

Semarang, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi calon perseorangan. Perwakilan (LO) calon perseorangan bisa mendaftar mulai tanggal 19-23 Februari 2019.

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Cassandra Gultom menyebut ada satu paslon independen atau perseorangan yang sudah berkonsultasi dan mengambil form pendaftaran.

"Ada satu atas nama H. Khoironi dan Adi Wiratno. Sudah diwakili pendaftarannya oleh LO yang ditunjuk mereka," kata Henry, disela Preskon Tahapan Calon Perseorangan pada Pilwakot Semarang 2020, di Hotel Grandhika Semarang, Senin (17/2).

Menurut Henry, Paslon tersebut mengklaim punya tiga basis besar dukungan atau posko pendukungan. Ada di Kecamatan Bangetayu, Ngalian, dan Tembalang. Dengan kekuatan dukungan ada 16 ribu pendukung masing-masing kecamatan.

Bagi paslon tersebut, lanjut Henry, diwajibkan untuk segera menginput data dukungan minimal kedalam sistem informasi pencalonan pemilu (Silon) milik KPU.

"Karena mereka sudah mengambil password untuk mengisi data Silon," katanya.

KPU Kota Semarang memberikan kesempatan kepada Paslon H. khoironi dan Adi Wiratno menginput semua data ke Silon sampai batas tanggal 23 Februari 2019.

Sesuai persyaratan calon perseorangan, mereka harus menginput sekitar 76.445 dukungan yang tersebar pada sembilan kecamatan, berupa nomor induk kependudukan (NIK) atau KTP warga asli Kota Semarang yang berhak menggunakan hak politik.

"Mereka harus memastikan semua terinput, jangan ada data ganda atau ada bukan warga Semarang. Itu terseleksi otomatis," ujarnya.

Soal kepastian apakah mereka pasti akan menantang koalisi parpol pendukung petahana Hendrar Prihadi, Henry menyatakan untuk menunggu tanggal 19 sampai 23 Februari.

"Kita tunggu saja tanggal tersebut, apakah akan mendaftar atau tidak," katanya

153