Home Hukum Wali Kota Bekasi Disergap KPK Bersama 8 Orang Lainnya

Wali Kota Bekasi Disergap KPK Bersama 8 Orang Lainnya

Jakarta, Gatra.com - KPK menetapkan 9 (sembilan) orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

Mereka yakni sebagai pemberi Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen, Suryadi, Makhfud Saifudin. Sementara sebagai penerima Walikota Bekasi Rahmat Effendi, M. Bunyamin, Mulyadi alias Bayong, Wahyudin dan Jumhana Lutfi.

Kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan 14 orang orang pada Rabu tanggal 5 Januari 2022 sekitar jam 14.00 WIB di beberapa tempat di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta.

"Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh MB (M. Bunyamin) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Walikota Bekasi," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (6/1).

Tim KPK kemudian bergerak masuk ke rumah dinas Walikota dan mengamankan beberapa pihak diantaranya Walikota Bekasi Rahmat Effendi, Lurah Kati Sari Mulyadi, Bagus Kuncorojati staf sekaligus ajudan Rahmat Effendi dan beberapa ASN Pemkot Bekasi. Selain itu ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah.

Kemudian secara paralel tim juga melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak swasta antara lain makelar tanah Novel di wilayah Cikunir, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril di Daerah Pancoran serta Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi di daerah Sekitar Senayan Jakarta. Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu dan Jumhana Lutfi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi juga turut diamankan.

"Kamis 6 Januari 2022, tim KPK juga kembali mengamankan 2 orang yaitu WY (Wahyudin Camat Jatisampurna) dan LBM (Lai Bui Min) alias Anen beserta bukti uang ratusan juta dalam bentuk rupiah," jelas Firli.

Seluruh bukti uang yang disita oleh KPK dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan saldo sekitar Rp2 Miliar. Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022.


 

144