Home Ekonomi Masa Berlaku Paspor 10 Tahun, Imigrasi Bahas Besaran Biayanya

Masa Berlaku Paspor 10 Tahun, Imigrasi Bahas Besaran Biayanya

Jakarta, Gatra.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) tengah membahas besaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan untuk membuat paspor yang kini berlaku selama 10 tahun.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, menyampaikan, pihaknya bersama stakeholder terkait sedang membahas aturan mengenai biaya PNBP paspor.

“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya.

Baca Juga: Pakai Paspor Palsu Meksiko, Dua WNA Tiongkok Ditahan Imigrasi

Menurutnya, ini merupakan tindak lanjut untuk mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun sebagaimana tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9/2022).

“Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan,” katanya.

Ditjen Imigrasi, ujar Widodo, sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut.

“Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan,” katanya.

Baca Juga: Tersangka Kasus Indosurya ke Luar Negeri Diduga Gunakan Paspor Palsu

Widodo menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit tebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 tahun dan tidak otomatis berlaku 10 tahun.

Pasal 2A Ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 menyebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

284